-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, September 08, 2020

Seorang Wanita Diamankan Oleh Anggota Resmob Polda Sulsel Yang Merupakan Pelaku Curat

Seorang Wanita Diamankan Oleh Anggota Resmob Polda Sulsel Yang Merupakan Pelaku Curat

METRO ONLINE Makassar DasarLPB/182/V/2020/SPKT/RES.PINRANG, LP/37/V/2020/Sek.Wt.Sawitto/SPKT, LPB/174/V/2020/SPKT/Res Pinrang, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Ramlah, umur 36 tahun, alamat Jl. Serigala lr.12 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin, (07/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Senin, tanggal 7 September 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di di rumah di Jl.Tello Baru Kota Makassar.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," jelas Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Mio Spin warna biru, 1 (satu) buah HP Vivo warna merah, 2 (dua) buah HP Nokia warna merah dan hitam.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali yakni :

1. Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jl.Jendral Sudirman Kab. Pinrang telah melakukan tindak pidana curat, berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Samsung J6.

2. Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jl. Baronang Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tas yang isinya uang tunai Rp.15.000.000.-, emas seberat 20 gram dan berkas-berkas penting.

3. Pelaku mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Pasar Sore Kab. Pinrang telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil 1 (satu) buah hp

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Pinrang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved