METRO ONLINE,MAKASSAR - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yaitu ES (23) dan RN alias Ullang (27) di jalan Pongtiku Kota Makassar, Senin (14/09/2020).
"Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu 1 (satu) sachet kristal bening," Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan jalan Pongtiku kota Makassar. Selanjutnya anggota melakukan pemantauan kemudian menciduk ES (23) warga jalan Lamarancina Masamba, Lutra dan RN alias Ullang (27) jalan Panampu kota Makassar " jelas AKP Rudi
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Pelabuhan Makassar guna mendalami dari mana asal barang haram tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi. (ril)
"Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu 1 (satu) sachet kristal bening," Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan jalan Pongtiku kota Makassar. Selanjutnya anggota melakukan pemantauan kemudian menciduk ES (23) warga jalan Lamarancina Masamba, Lutra dan RN alias Ullang (27) jalan Panampu kota Makassar " jelas AKP Rudi
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Pelabuhan Makassar guna mendalami dari mana asal barang haram tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi. (ril)