-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, September 29, 2020

P2SKL Datangi Panwaslu Lingga Terkait Netralitas ASN

P2SKL Datangi Panwaslu Lingga Terkait Netralitas ASN



METRO ONLINE Lingga --Diduga adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telibat kegiatan politik praktis. Perkumpulan Pejuang Selamatkan Kabupaten Lingga (P2SKL) mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Lingga guna mempertanyakan hasil temuan yang beredar di beberapa media. Hal ini di sampaikan oleh Agung Yuda Pratama selaku Ketua P2SKL kepada media ini

“Jadi kita buat pelaporan ke Bawaslu Lngga meminta untuk diproses ASN yang terlibat politik praktis pada hari senin, 28 september 2020 dikantor Bawaslu Lingga sekitar pukul 15.20 WIB. Alhamdulillah dilayani dengan baik,” ungkap Agung.

Agung juga menjelaskan, Bawaslu Lingga sebenarnya telah melakukan penelusuran terkait netralitas ASN, hanya saja masih memeriksa saksi-saksi yang ada. Untuk itu kami P2SKL akan kawal integritas Bawaslu Lingga, tambah Agung.

Seharusnya, Jika masyarakat mengetahui terjadinya pelanggaran bisa langsung melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan terdekat, tidak mesti ke Kabupaten. Karna sepengetahuan saya pengawas pemilu itu ada sampai pada tingkat Desa atau kelurahan dan juga Kecamatan. Dan sekarang ini kita uji Bawaslu Lingga sejauh mana, karena buktinya jelas saya kira. Tidak bisa mengelak lagi.

Adapun nama yang diduga melakukan pelanggaran adalah sebagai berikut :

a). Abdul Kadir Jabatan sebagai Satpol PP di Kecamatan Temiang Pesisir

b). Abdul Kadir Camat Bakung Serumpun, Mulkan Azima Plt Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga, Maria Ulfa Pjs Desa Persiapan Buyu Kecamatan Bakung Serumpun, Amrullah Kepala Puskesma Rejai Kecamatan Bakung Serumpun.

Cara melayani dan menerangkan pelaporan, Bawalsu Lingga cukup baik. Menjelaskan ketentuan syarat untuk diterima laporan pelanggaran. Saya rasa masyarakat juga harus tahu apa saja syaratnya laporan bisa diterima oleh Bawaslu

Dijelaskannya, Ada 2 (dua) syarat yang saya dijelaskan oleh penerima laporan untuk laporan dapat diterima. Pertama syarat formil dimana pelapor harus melengkapi identitas diri seperti KTP, dan lain-lain. Kemudian identitas atau alamat terlapor harus lengkap nama dan alamatnya. Ada lagi durasi waktu tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahui dan terakhir tanda tangan harus sama di KTP dengan surat pelaporan.

Selanjutnya syarat materil, pelapor harus tahu uraian kejadian, tempat kejadian, ada saksi yang harus melihat langsung serta bukti apa saja kita bawa. Barulah Bawaslu bisa meregister laporan kita seperti disampaikan oleh petugas penerima laporan Bawaslu yang mereke sampaikan sesuai dengan perbawaslu 14 tahun 2017.

“Sementara saya datang ke Bawaslu bukan sebagai pelapor. Tapi menyampaikan informasi terkait foto yang beredar untuk ditindak lanjuti,” ucap Agung

Semoga Bawaslu bisa menunjukkan integritasnya sebagai pengawas pemilu. Karena kita tahu lahirnya Bawaslu atas ketidakpercayaan kala itu oleh masyarakat kepada KPU seperti kalau saya pelajari latar belakang Bawaslu dari wikipedia. Kita tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa ?.

Sementara, hingg berita ini di muat, Kepala Panwaslu Kabupaten Lingga Zamroni tidak dapat di konformasi walaupun nada telponnya masuk saat di hubungi beberapa kali oleh media ini.


Tim/pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved