-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, September 22, 2020

Korupsi Dana ADD Mantan Kades Lamatti Riawan Di Vonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Denda 100 Juta

Korupsi Dana ADD Mantan Kades Lamatti Riawan Di Vonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Denda 100 Juta

METRO ONLINE SINJAI - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA 2017/2018 di Desa Lamatti Riawang Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai telah memasuki masa putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar, Kamis 17 September 2020 kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Hary Surachman melalui pesan singkatnya di WhatsApp,  (21/9/2020).

"Putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa dan dana desa TA 2017/2018 di Desa Lamatti Riawang telah memasuki vonis pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri makasar, kamis tanggal 17 september lalu," katanya.

Hakim membacakan putusannya antara lain, poin pertama terdakwa Muhammad Arfah (Mantan Kades Lamatti Riawang ) terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 undang undang Tindak pidana korupsi, poin kedua dijatuhkan pidana selama 3 tahun penjara, poin ketiga membayar denda 100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, poin empat membayar uang pengganti sebesar Rp. 438.715.342 jika tidak dibayar maka hartanya akan disita semua untuk Membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak ada, maka diganti dengan kurungan satu tahun.

"Atas pembacaan putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir pikir dan diberi waktu tujuh hari. Demikian juga jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir selama tujuh hari," ujarnya.

Lanjut Hary mengatakan, sidang pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daniel Pratu. SH.,MH, didampingi anggota Majelis Faried Sopamena, SH.,MH dan Rustansar, SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai Juanda Maulud Akbar SH MH serta Panitera Pengganti Sudarmono SH MH.

"Sementara sebelumnya, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri sinjai telah menuntut terdakwa Muhammad Arfah selama empat tahun penjara," pungkasnya.

Laporan :ilham Hs
Editor : A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved