-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 03, 2020

GEPMAR Geruduk Kantor Dishub Gowa. Ada apa ??

GEPMAR Geruduk Kantor Dishub Gowa. Ada apa  ??

METRO ONLINE,GOWA- --- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda & Mahasiswa Makassar (GEPMAR) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Perhubungan Gowa. Senin. (03/08/2020)

Dalam aksi ini mereka meminta Kadishub Gowa untuk bertanggungjawab terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya pada melakukan razia penertiban kendaraan di jalan Poros Malino Bili-Bili sekitar tanggal 12/07/2020 pukul 10:00 - 12:00 wita dan beberapa titik lainnya.

Jendralap Aksi . Ikhsan  mengatakan bahwa Dalam razia tersebut, Dishub Gowa diduga
tidak melibatkan aparat kepolisian. Padahal diketahui, Dishub hanya mempunyai wewenang melakukan penegakan hukum melalui tilang di terminal dan itupun harus didampingi Polantas.

Sebagaimana yang diatur  dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 262 ayat (2), kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal.

Pengawasan ini tak sejatinya sebagai sarana pengawasan. Sebab, pada kenyataannya justru melakukan sejumlah razia ilegal tanpa melibatkan pihak aparat Kepolisian.

“Sudah banyak mobil yang ditahan pak bahkan salah satu pengguna jalan yang ditilang terpaksa mengeluarkan sejumlah uang untuk menyelesaikan proses tilang tersebut.

Untuk itu Kami dari GEPMAR dengan tegas saya meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan Kab. Gowa untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.

Dan Kami tegaskan lagi bahwa aksi ini akan kami lanjutkan ke kantor Bupati Gowa, kami akan mendesak Bapak Bupati Gowa untuk segera memberikan sanksi kepada Dinas Perhubungan Gowa. Kuncinya.


Mir

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved