-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Juli 18, 2020

Percepatan Pengendalian COVID-19 , Satpol PP Melaksanakan patroli Di Wilayah Kota Makassar

Percepatan Pengendalian COVID-19 , Satpol PP Melaksanakan patroli Di Wilayah Kota Makassar

METRO ONLINE MAKASSAR -Masih terprioritaskan kegiatan penanganan Covid -19 'Pemerintah dalam hal ini Satpol PP 17 Juli 2020 Pukul 17.30 yang tergabung dalam Tim Edukasi percepatan pengendalian Covid-19 Kota Makassar melaksanakan Patroli serta penindakan terhadap pelaku usaha baik perorangan yang tidak mematuhi penggunaan masker.

Untuk Kegiatan ini  menurunkan beberapa personil yang di pimpin oleh Pagar alam Kabid Ops Satpol PP Kota Makassar, sementara titik oprasi yang menjadi target hari ini, Cafe ,warkop Dan restoran , selain itu sepanjang Jalan Tim melakukakan penyisiran pada PK5 Di Sepanjang jalan seperti  Cendrawasih.

 Sementara itu Ada beberapa perwira yang turut serta dalam oprasi ini dia antaranya Pagar alam (Kabid OPS), Husaini Salam (Kabid PPUD)Zulkifli salam (kasubag Perncanaan dan program),Muh. Muflih (kasi PPud/penyidik),Irwan P (kasi Linmas),Abdul rahim ( Kasi ops),A.Syamsuddin Efendi (Kasi Kerja sama) dan Back up  personil Polres pelabuhan Binmas,  1 orang  personil DENPOM 1 orang personil BABINSA,5 orang Anggota dari Dinas PTSP,5 orang Anggota dari Disperindag ,7 orang Anggota dari Dishub,4 orang  Anggota dari DINKES, 5 orang  Anggota dari DAMKAR,5 orang Anggota dari BPBD,5 orangAnggota dari Tata Pemerintahan
14  orang Danpos Linmas serta 42 orang dari Satpol PP Sehingga Tim berjumlah 100 Orang Personil

Kegiatan di mulai dari POSKO INDUK COVID-19 -Jalan Cenderawasih dan kembali POSKO INDUK COVID-19 setelah oprasi berakhir,sementara itu  hal yang di tindaki antara lain,tidak menjaga jarak minimal 1 meter.pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan tempat kegiatan usaha dan terbukti masih banyak yang tidak patuh pada standar protokol  yang di dapatkan yaitu  Warkop Mama Rita
jenis pelanggaran :
Kursinya Belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan ( Tidak menjaga jarak)RM. Aroma Daeng
jenis pelanggaran
belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan ( Tidak menjaga jarak)


Adapun warga yang langsung  Di Rapid test berjumlah  4 orang di antaranya 2 orang pemilik usaha, 2orang  pengendara tanpa masker dan seJumlah pengendara yang di BAP
28 orang dan yang diberi sanksi sosial
26 orang sedangkan
2 orang yang mendapatkan sanksi Rapid test. ( Hasil Non Reaktif).

Editor   : Andi Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved