-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Juli 09, 2020

Pemusnahkan Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

Pemusnahkan Narkotika Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

METRO ONLINE,KEPRI, BATAM - Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2.155,06 gram dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri, Rabu (8/7/20).

Dirresnarkoba Polda Kepri menuturkan bahwa berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.

"Selama Periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan," tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.

Kombes Pol Muji Supriyadi juga menjelaskan bahwa barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkoitka jenis sabu dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau jiwa," imbuh Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.IK., M.H.

Lanjut Dirresnarkoba Polda Kepri, dari tiga Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan dan akan terus dilakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya.

"Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas Dirresnarkoba Polda Kepri.

(Jonrius/Humas Polda Kepri)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved