METRO ONLINE,MAKASSAR - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial AN (48), Kamis (18/6/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan diringkusnya AN (48) berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Jalan Datuk Ditiro Kota Makassar.
Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan Pelaku, "setelah melakukan pemantauan, personil dilapangan segera menyergap AN (48) yang sementara mengendarai sepeda motor, dari tangan kanannya, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kristal bening narkotika berjenis sabu-sabu," katanya.
"Selanjutnya Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kita belum menemukan petunjuk asal barang tersebut dari mananya,” pungkas IPDA Burhanuddin Karim.
Akibat dari perbuatannya, AN (48) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/Aldi)
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Humas IPDA Burhanuddin Karim, menjelaskan diringkusnya AN (48) berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Jalan Datuk Ditiro Kota Makassar.
Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan pemantauan dengan mengikuti pergerakan Pelaku, "setelah melakukan pemantauan, personil dilapangan segera menyergap AN (48) yang sementara mengendarai sepeda motor, dari tangan kanannya, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kristal bening narkotika berjenis sabu-sabu," katanya.
"Selanjutnya Barang bukti dan pelaku kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Kita belum menemukan petunjuk asal barang tersebut dari mananya,” pungkas IPDA Burhanuddin Karim.
Akibat dari perbuatannya, AN (48) dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/Aldi)