METRO ONLINE MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar tidak mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui PSBB berakhir Jumat (22/5) kemarin dan tidak diperpanjang.
Setelah PSBB, Pemkot menerbitkan Perwali tentang Protokol Pencegahan COVID-19. Dalam aturan itu, sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB bisa kembali dilaksanakan.
"Perlu saya tekankan bahwa perwali yang kita buat sekarang ini tidak dalam konteks membatalkan Perwali PSBB," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar Wardani pada konferensi video Jumat malam.
Editor : A.Gusthi
Setelah PSBB, Pemkot menerbitkan Perwali tentang Protokol Pencegahan COVID-19. Dalam aturan itu, sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB bisa kembali dilaksanakan.
"Perlu saya tekankan bahwa perwali yang kita buat sekarang ini tidak dalam konteks membatalkan Perwali PSBB," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar Wardani pada konferensi video Jumat malam.
Editor : A.Gusthi