-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juni 01, 2020

Pemkot Makassar Merelokasi Anggaran Akibat Pandemi Covid 19

Pemkot Makassar Merelokasi Anggaran Akibat Pandemi Covid 19

METRO ONLINE MAKASSAR--Anggaran seluruh SKPD perlu direalokasi, menghilangkan kegiatan yang bersifat seremoni termasuk anggaran perjalanan dinas untuk dialihkan atau difokuskan pada kegiatan penanggulangan korona," ujar Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Sabtu.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM dengan merevisi anggarannya untuk memberikan bantuan langsung kepada warga yang terdampak akibat wabah virus tersebut.

Bantuan tersebut, kata Iqbal, akan sangat baik apabila sifatnya sebagai bantuan langsung kepada masyarakat, mengingat kondisi Makassar dalam status darurat COVID-19.

"Saya suka langkah dilakukan Dinas Koperasi dengan merevisi kegiatan yang sifatnya seremonial dan menggantinya dengan membeli kain. Kain ini diberikan ke UKM selanjutnya dibuat masker yang bisa digunakan masyarakat sehingga bisa tetap bertahan," katanya.

Baca juga: Kota Makassar naikkan status darurat COVID-19

Baca juga: Dua PDP COVID-19 meninggal dunia di Makassar

Baca juga: Satu PDP COVID-19 di Makassar meninggal dunia

Begitupun upaya Dinas Sosial yang akan menggunakan anggarannya untuk memberi bantuan bahan pokok kepada masyarakat melalui tenaga sukarela di sejumlah kelurahan.

Tim Dinsos juga terus mendata dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW siapa saja masyarakat miskin yang terdampak dengan kebijakan jaga jarak fisik.

"RT/RW lah yang akan membagi ke setiap masyarakat, sehingga physical distancing-nya tetap kita jaga. Datanya harus akurat, by name by address harus jelas. Kita juga arahkan dana kelurahan. Terpenting jangan ada kegiatan pengumpulan orang," tuturnya.

Sedangka untuk pengadaan bahan pokok, lanjut Iqbal, akan menjadi tanggung jawab dari Dinas Perdagangan, agar kedua SKPD ini bisa berkolaborasi dalam memberikan bantuan kepada masyarakat tanpa harus ada berkumpulnya orang.

Sementara di Dinas Prasarana Umum, kata dia, juga merevisi anggaran dimana pekerjaan fisik tidak semua ditenderkan. Kegiatan yang bisa swakelola yang sifatnya padat karya.

"Masyarakat miskin bisa bekerja. Semua bisa berkreasi, intinya kegiatan seremonial kita hilangkan, begitu pula perjalanan dinas kita revisi ke dalam bentuk yang bersentuhan langsung kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona," kata mantan Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel itu.

Menurut Iqbal, tiap SKPD mesti memahami betul anggaran yang bisa dialihkan dalam membantu percepatan penanganan COVID-19 yang jumlah pasiennya terus bertambah.

"Semua teman-teman bisa lebih mengerti apa yang paling cocok. Demikian Dukcapil tidak perlu lagi ada pengumpulan warga urus dokumen, cukup secara online dan dilakukan pengantaran langsung oleh petugas ke rumah warga," katanya.

Dengan metode seperti ini, bisa menjadi contoh bagi Kepala SKPD lain dalam hal ini kepala dinasnya untuk lebih jeli melihat peluang bersama-sama mempercepat penanganan COVID-19 di Makassar.

Realokasi anggaran di tiap SKPD tersebut nantinya dikoordinir langsung Sekretaris Daerah atau Sekda, sekaligus ikut mendata dan menyarankan yang mana yang perlu direvisi parsial.

"Memang menteri dalam negeri, menteri keuangan sudah memberi peluang untuk itu semua. Termasuk dari Gubernur sudah ada edaran untuk melakukan revisi itu," kata dia.

Sementara itu, pemotongan dan pembebasan pajak, kata Iqbal, telah dihimbau langsung kepada Bapenda, dan untuk air minum juga bakal disubsidi oleh pemerintah.

Pihaknya menghimbau perlu ada seruan dari camat setiap daerah yang nantinya akan dibantu oleh Koramil dan Polsek agar melakukan penekanan keras tiap hari bagi masyarakat yang sering ke luar rumah.

"Camat setiap hari bersama tripika, koramil dan polsek berkeliling sampaikan ke warga agar tidak berkumpul," kata Iqbal kembali menegaskan

Sementara Sekda Kota Makassar M Ansar menuturkan revisi anggaran tersebut sesuai dengan perintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sangat dipermudah. Sudah ada perintah LKPP, pergeseran anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 bisa digeser dengan kegiatan lain antar kegiatan SKPD bisa dialihkan. Realokasi memang penting dilakukan mengingat Biaya Tak Terduga (BTT) kita saat ini cukup kecil, hanya Rp30 miliar," katanya.

Sebelumnya, keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi melalui video konferensi di semua SKPD lingkup Pemkot Makassar kemarin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar.*

Editor A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved