-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Juni 20, 2020

Pemkot Makassar Keluarkan surat Edaran Meniadakan kegiatan Termasuk Car free Day

Pemkot Makassar Keluarkan surat Edaran Meniadakan kegiatan Termasuk Car free Day

METRO ONLINE,MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb akhirnya mengeluarkan Surat Edaran, Senin 16 Maret 2020. Edaran yang ditujukan kepada Kepala SKPD se-Kota Makassar, Camat se-Kota Makassar dan warga masyarakat itu berisi beberapa poin penting.

Salah satunya menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS se-Kota Makassar mulai tanggal 16 Maret sampai 31 Maret 2020. Sebagai gantinya, siswa diminta melakukan kegiatan belajar di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah

Pj Wali Kota juga meminta semua pihak menunda acara lomba yang melibatkan peserta didik, pelajar, dan masyarakat. Termasuk meniadakan sementara kegiatan Car Free Day dan tidak ada apel dan upacara Hari Kedisiplinan bagi ASN.

Iqbal mengimbau semua masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya.

Laporan Yuliana / A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved