METRO ONLINE,MAKASSAR- -Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kota Makassar.
Dua Tersangka, SI (27) dan AT (24) ditangkap di rumah kontrakannya jalan Rajawali 3 lorong 3 kecamatan Mariso Kota Makassar. Senin (18/05/2020).
Operasi penangkapan di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rudi dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) paket sabu yang diakui miliknya para tersangka.
Lebih lanjut, AKP Rudi "Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi.
Editor: Sukardi
Dua Tersangka, SI (27) dan AT (24) ditangkap di rumah kontrakannya jalan Rajawali 3 lorong 3 kecamatan Mariso Kota Makassar. Senin (18/05/2020).
Operasi penangkapan di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rudi dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) paket sabu yang diakui miliknya para tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 9 paket sabu di dalam plastik klip bening, yang sementara dibungkus oleh para tersangka. Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Makassar," ungkap Kasat Narkoba AKP Rudi
Lebih lanjut, AKP Rudi "Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi.
Editor: Sukardi