-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Mei 09, 2020

Cukup Efektif, Pemkab Lingga tetap Memberlakukan Blocking Area

Cukup Efektif, Pemkab Lingga tetap Memberlakukan Blocking Area

METRO ONLINE,LINGGA- -Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga tetap memberlakukan Blocking Area guna untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Bunda tanah Melayu.

Oleh sebab itu bagi masyarakat yang saat ini berada di perantauan di minta untuk tetap tidak mudik seperti yang di anjurkan oleh Perintah Pusat dan maklumat Kapolri, hal ini disampaikan oleh Kabag Kominfo dan Humas Pemkab Lingga, Jumadi.

‘’Masyarakat harus tetap tinggal di rumah, menghindari bepergian dan tidak mudik sebagai cara mencegah diri tertular atau menularkan penyakit COVID-19. ‘’ terang Jumadi Sabtu (9/5/2020).

Menurut Jumadi, berdasarkan hasil rapat yang di pimpin oleh Bupati Lingga yang di hadiri, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Komandan Lanal Dabo Singkep, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Komandan Koramil dan sejumlah forkominda sudah sangat jelas bahwa Kabupaten Lingga menerapkan blocking area bukan lockdown yang artinya Pemerintah Daerah tetap membuka sejumlah jalur transortasi untuk sembako dan barang namun tidak untuk penumpang.

‘’Saya kira sudah jelas berbedaan antara blocking Area dengan lockdown dan yang dilakukan oleh Pemeritah Kabupaten Lingga sudah tepat hal ini dapat di lihat dari jumlah ODP yang semakin hari-semakin berkurang dan bisa di tekan, selain itu berkat kerjasama semua pihak hingga saat ini kita tidak menemukan DPD Covid-19 di Kabupaten Lingga, ’’ terang Jumadi.

Kabag Kominfo dan Humas ini menambahkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lingga tetap berkomitmen untuk memperpanjang masa blocking area sebab langkah ini dinilai cukup efektif dan berhasil dengan melakukan pembatasan-pembatasan orang masuk ke Lingga penyebaran covid-19 bisa di tekan.

Selain itu tambah Jumadi terkait dengan adanya masyarakat yang datang ke Kabupaten Lingga dengan mengunakan kapal penumpang carteran tau mungkin bahkan dengan kapal illegal sebab di berangkatkan dari pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi dengan tujuan Pelabuhan yang tidak resmi juga dengan tegas Jumadi mengaku hal ini di luar wewenang yang di miliki oleh Pemda Lingga.

’’ Kita ada keterbatasan untuk melakukan pemantuan sebab Lingga cukup banyak Pulau dan sangat luas, namun apabila mendapatkan informasi tersebut Tim Gugus yang terdiri dari Tim Kesehatan, TNI dan Polri pasti akan langsung melakukan pemantuan, pendampinggan dan pendataan bahkan mungkin sampai pada tindakan tegas," terang Jumadi. (Pendy)


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved