METRO ONLINE,MAKASSAR- -Sesuai standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Polres Pelabuhan Makassar, tahanan baru harus menjalani rapid test dan tempat isolasi sebelum bergabung dengan tahanan yang lain, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Selasa (05/05/2020)
Paur humas Ipda Burhanuddin Karim mengatakan Rapid test dilaksanakan oleh Urkes Polres Pelabuhan Makassar dengan dukungan alat pelindung diri kepada tahanan baru.
"Ada 10 orang tahanan yang menjalani rapid test sebelum masuk diruang isolasi selama 14 hari dan dari pelaksanaan rapid test terhadap tahanan tersebut menunjukkan hasil negatif." kata IPDA Burhanuddin Karim
Pemeriksaan Rapid tes tahanan baru ini, akan di masukkan ke rutan Polsek Wajo untuk mengantisipasi penyebaran Covit-19 dikalangan tahanan yang sudah lama
"Dan sesuai SOP Tahti dan jukrah Bapak Karo Renmin Bareskrim Polri tanggal 15 April 2020 tentang Pencegahan Covid 19 di rutan Polri," tutup Paur humas IPDA Burhanuddin Karim.
Editor: Sukardi
Paur humas Ipda Burhanuddin Karim mengatakan Rapid test dilaksanakan oleh Urkes Polres Pelabuhan Makassar dengan dukungan alat pelindung diri kepada tahanan baru.
"Ada 10 orang tahanan yang menjalani rapid test sebelum masuk diruang isolasi selama 14 hari dan dari pelaksanaan rapid test terhadap tahanan tersebut menunjukkan hasil negatif." kata IPDA Burhanuddin Karim
Pemeriksaan Rapid tes tahanan baru ini, akan di masukkan ke rutan Polsek Wajo untuk mengantisipasi penyebaran Covit-19 dikalangan tahanan yang sudah lama
"Dan sesuai SOP Tahti dan jukrah Bapak Karo Renmin Bareskrim Polri tanggal 15 April 2020 tentang Pencegahan Covid 19 di rutan Polri," tutup Paur humas IPDA Burhanuddin Karim.
Editor: Sukardi