-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Maret 23, 2020

Sat Narkoba Polres Palopo Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sat Narkoba Polres Palopo Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

METRO ONLINE,PALOPO- -Sat Resnarkoba Polres Palopa dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu, Minggu (22/3) sekitar pukul 03:10 Wita.

Terduga pelaku berinisial RB (29) warga Jl. Mangga dan AS (39) tinggal di Jl. Belimbing. Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengungkapkan.

RB ditangkap di Jl. Mangga Keluarahan Dangerakko disamping Perwakilan Bus Batu Tumonga didapati 7 (tujuh) sachet plastik bening berisi sabhu dengan berat 2,86 gram yang dibungkus dengan kertas rokok ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian samping yang dikenakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa sabu diperoleh dari AS (39) yang tinggal di Jl. Belimbing Kelurahan Tompotikka dan saudara E yang masih dalam pengejaran. Kemudian kasus tersebut dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya dini hari pukul 04.00 wita.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah AS ditemukan barang bukti berupa  5 (lima) sachet plastik bekas tempat sabu,1 (satu) set bong, 1 (satu) bungkus pipet plsstik putih, 5 (lima) sendok sabu, 1 (satu) bungkus sachet plastik kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit HP samsung lipat warna Hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut seuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009," kunci Kasat Narkoba AKP Zainuddin.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved