-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Maret 14, 2020

KRI Satlantas Polres Parepare dan Ka UPT Samsat Parepare Talk Show di TV Peduli

KRI Satlantas Polres Parepare dan Ka UPT Samsat Parepare Talk Show di TV Peduli

METRO ONLINE,PAREPARE- -Kanit Regident Sat Lantas Polres Parepare Ipda Syarifuddin bersama Kepala UPT Pendapatan Wilayah Parepare Ir Asruddin baru baru ini.

Melakukan Talkshow di Tv Peduli dengan tema layanan unggulan Samsat Parepare, pada kesempatan itu mereka memaparkan layanaan unggulan di Samsat Parepare, salah satunya Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kanit Regident Satlantas Polres Parepare Ipda Syarifuddin saat ditemui Metroonline diruang kerjanya mengungkapkan layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) masih tahap sosialisasi kepada para wajib pajak.

"Layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) ini berlaku di seluruh Indonesia dan kami di kantor samsat baik dari kepolisian Korlantas sementara ini masi tahap sosialisasi,"

Untuk diketahui, layanan Samolnas dapat memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. "Melalui Samolnas, pembayaran pajak bisa lewat ATM atau mobile banking. Karena itu, mari memanfaatkan layanan ini," ujarnya, Jum'at (14/3).

Menurut Ipda Syarifuddin, Samolnas ini merupakan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Wajib pajak nantinya akan mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM maupun mobile banking. "Kode bayar ini hanya berlaku dua jam. Apabila melewati batas waktu, maka harus daftar ulang lagi," jelasnya.

Ia melanjutkan, tanda bukti bayar dalam layanan Samolnas hanya berlaku satu bulan. Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau segera menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu 30 hari. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," tandasnya Ipda Syarifuddin.



Penulis: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved