METROONLIN,BONE- -TJW (23) warga BTN Belakang, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Sabtu (18/1/2020) pukul 23.00 WITA
Ditangkap Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muh Riad, karena telah menyetubuhi anak dibawah umur DA (17). Korban mengandung dan akhirnya melahirkan.
Kanit Buser Polres Bone Ipda Muh Riad menjelaskan, pelaku diringkus karena terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur. "Kami tangkap pelaku yang menyetubuhi korban notabene merupakan anak di bawah umur," katanya
Menurutnya, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali, "dengan dalih pacaran, hal tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya di BTN Belakang, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur," tutur Kanit Buser Polres Bone
Ipda Muh Riad lanjut mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 22 November 2019 lalu, yang merasa keberatan.
"Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tim langsung mencari di mana keberadaan pelaku dan ditangkap saat sedang berada di Cafe EXPERTO jalan MT Haryono tanpa perlawanan." Terang Ipda Muh Riad
Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino sarana yang digunakan menjemput Korban dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut. Kuncinya
Penulis:Sukardi