-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Juni 21, 2025

Lapas Tolitoli Gelar Sidang TPP, Bahas Program Asimilasi dan Evaluasi Pembinaan Warga Binaan

METRO ONLINE Tolitoli, 21 Juni 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pembinaan terhadap warga binaan. Pada hari Jum’at, 20 Juni 2025, pukul 14.00 WITA, dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Lapas Tolitoli.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai program pembinaan lanjutan, termasuk evaluasi terhadap warga binaan yang telah diberikan kepercayaan untuk bekerja di area halaman kantor, kebun, peternakan, dan unit percetakan batako. Selain itu, sidang juga menetapkan 12 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) terpilih untuk mengikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Pemasyarakatan Tahun 2025 secara virtual bersama para pegawai.

Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, serta dihadiri oleh para anggota TPP dan perwakilan wali pemasyarakatan. Dalam prosesnya, sidang dilakukan dengan penuh ketelitian berdasarkan data kepribadian, perilaku, dan ketaatan warga binaan terhadap peraturan selama masa pidana.

Kepala Lapas Tolitoli, Muhammad Ishak, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam sistem evaluasi pembinaan dan pemberian hak integrasi kepada warga binaan. "Keputusan yang dihasilkan akan menjadi dasar rekomendasi dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut terhadap para WBP," jelasnya.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Harapannya, hasil sidang ini dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta berkelanjutan.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Juni 20, 2025

Cek Pelayanan Publik, Kapolres Tana Toraja : Pastikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

METRO ONLINE Tana Toraja - Guna mewujudkan pelayanan yang terbaik dan memberikan kepuasan bagi masyaraka, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K melakukan pengecekan langsung di tempat pelayanan publik Polres Tana Toraja, Jumat (20/6/2025) pagi tadi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tana Toraja mengecek Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT), pelayanan SIM dan SKCK Polres Tana Toraja. Kedatangan Kapolres Tana Toraja guna memastikan masyarakat benar-benar terlayani dengan baik dan optimal.

Pada Kunjungan tersebut Kapolres Tana Toraja pertama mengecek anggota Polri yang bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan melihat alur sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan kepada masyarakat yang ada sudah memenuhi standar atau belum termasuk cara dan penampilan personil yang mengawaki di tempat pelayanan tersebut dan  Kita pastikan anggota Polres Tana Toraja memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal untuk masyarakat Tana Toraja,” ujarnya.

Kapolres meminta anggota Polri yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan dengan humanis sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan Polres Tana Toraja.

“Pelayanan yang mudah dan cepat tentu diharapkan masyarakat. Ini menjadi prioritas utama agar unit pelayanan semakin disukai masyarakat dan tanpa adanya keluhan atau aduan. Laksanakan pelayanan secara humanis dan berikan pelayanan yang optimal setiap saat kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, anggota Polri yang bertugas di tempat pelayanan publik ini dapat bekerja secara maksimal dan terus meningkatkan pelayanan yang ada, baik administrasi maupun fasilitas yang ada sehingga pelayanan prima Polri benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.


Editor : Muh Sain 

Upaya Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka menilai kelayakan warga binaan yang akan diusulkan untuk program integrasi sosial, yang mana digelar di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Jum'at (20/6).

Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal. 

Sidang TPP juga termasuk penentu kelayakan warga binaan untuk diusulkan mendapatkan hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) dengan terpenuhinya persyaratan, baik administrasi maupun substansi.

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Kasubsi Pelayanan, Komandan Jaga yang bertugas, Tenaga Kesehatan, Staf Pelayanan dan Staf Pengamanan. Kegiatan Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sebanyak 17 orang warga binaan yang mengikuti sidang ini ialah mereka yang telah memasuki 1/2 masa pentahapan.

Dalam sidang ini, Kepala Rutan, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan arahan mengenai mekanisme pemberian program integrasi sosial ini.

"Warga binaan yang hadir di sini sudah memenuhi persyaratan secara administratif, tolong jaga kepercayaan yang kami berikan dengan tetap menunjukkan perilaku yang baik, taat dan patuh terhadap tata tertib," ungkap Irphan.

Setelah sidang selesai, selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap keseharian warga binaan terkait untuk nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program integrasi sosial ataupun tidak.


Editor : Muh Sain 

Penghormatan Terakhir, Kapolres Bulukumba Hadiri Pemakaman Dinas Aiptu Darsimin

METRO ONLINE BULUKUMBA — Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bulukumba, Ny. Ruthi Restu, menghadiri prosesi pemakaman dinas Almarhum Aiptu Darsimin, personel Polsek Kindang Polres Bulukumba, yang wafat karena sakit pada Rabu malam, 18 Juni 2025.

Pemakaman dengan upacara dinas Kepolisian berlangsung khidmat pada Kamis, 19 Juni 2025, di tempat pemakaman keluarga, Dusun Tujuan, Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang.

Turut hadir dalam upacara tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Bulukumba, personel Polsek Kindang dan Gantarang, staf Polres, jajaran Bhayangkari Cabang Bulukumba beserta pengurus, serta keluarga besar Almarhum dan masyarakat sekitar yang ikut memberikan penghormatan terakhir.

Dalam suasana penuh duka, Kapolres Bulukumba memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Almarhum selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di jajaran Polres Bulukumba.

“Atas nama keluarga besar Polres Bulukumba, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga Almarhum Aiptu Darsimin mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan,” ungkap AKBP Restu Wijayanto.

Sebagai bentuk empati dan dukungan moril, Polres Bulukumba juga menyerahkan santunan kepada istri Almarhum.


Editor : Muh Sain 

Sat Reskrim Polres Maros Amankan Dua Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

METRO ONLINE Maros, Sulsel – Dua pria dewasa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur saat bermain bola akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maros.

Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti serta hasil visum yang menguatkan laporan keluarga korban.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P Afriady mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah lapangan di kompleks perumahan ABC, Kecamatan Turikale, Maros pada Kamis (24/4). Insiden ini diawali dari emosi ZA kepada korban IK (16) dan RM(14) saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur.

“Korban masih dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas,” ujar Ipda Marwan, Kamis (19/6/2025).

"Saat main bola itu ada insiden terinjak kakinya ZA oleh IR. Lalu ZA membalas menendang kaki IR hingga kesakitan, kemudian ditegur kemudian berlanjut hingga terjadi penganiyaan korban oleh kedua pelaku," ungkap Marwan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua terduga pelaku berinisial ZA (33) dan AK (50) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Maros atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya kepada anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan saat beraktivitas.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai serta sesuai hukum yang berlaku.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved