METRO ONLINE, Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Lapas dan diikuti oleh warga binaan dan petugas dengan antusias, sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan, Sabtu (21/02).
Penyuluhan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang memaparkan substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk prinsip-prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta pembaruan sistem pemidanaan. Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk warga binaan.
“Kami berkomitmen memberikan akses pengetahuan hukum yang memadai kepada warga binaan agar mereka memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Edukasi ini penting sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Imran.
Pihak UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa pembaruan KUHP membawa perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan menekankan aspek pembinaan. Sementara itu, perwakilan LBH Patriam menekankan pentingnya pemahaman prosedur hukum dalam KUHAP agar setiap individu mengetahui mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.
Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara warga binaan dan narasumber, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kasus dan prosedur hukum secara umum. Diskusi berlangsung aktif dan menunjukkan tingginya minat warga binaan terhadap isu-isu hukum yang berdampak pada kehidupan mereka.
Melalui penyuluhan ini, Lapas Kelas IIB Maros berharap terbangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan warga binaan, sejalan dengan semangat pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum diharapkan terus berlanjut guna memperkuat program pembinaan berbasis edukasi hukum.
Editor : Muh Sain
