METREO ONLINE ,MAKASSAR -- Operasi ini dilakukan kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaeni, Rabu (18/2) melalui telepon selularnya, untuk amankan bakal berjalannya pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H dari gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).
Tujuan kegiatan ini dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) meminimalisir gangguan ketertiban umum yang sering kali mengganggu konsentrasi umat dalam beribadah.
Kasatlantas Polrestabes Makassar menambahkan, bahwa penindakan ini merupakan manifestasi komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran tersebut.
” Kegiatan patroli rutin kami lakukan dengan kolaborasi unit lainnya di Polrestabes Makassar, kendaraan knalpot brong yang terjaring diamankan semua,” katanya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 yang mengatur larangan modifikasi knalpot bising, serta Pasal 296 terkait balap liar.
Tentunya, penindakan ini mencerminkan pendekatan preventif berbasis hukum yang selaras dengan prinsip kepolisian.
Diketahui, dalam konteks sosial dan religius Ramadan, kebisingan knalpot brong melanggar norma lalu lintas sekaligus hak ketenangan beribadah (Pasal 29 UUD 1945).
Dari sisi hukum, sanksi pidana bagi pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar hingga 2 tahun penjara atau denda Rp.24 juta beri efek jera.
AKBP Husnaeni imbau agar kendaraan pengguna Knalpot bising, segera kembalikan knalpot standar agar dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Editor : Muh Sain
