Diduga Satreskrim Polres Barru Tangkap Lepas Passobis Asal Sidrap

Advertisement

Diduga Satreskrim Polres Barru Tangkap Lepas Passobis Asal Sidrap

Selasa, 09 Desember 2025

METRO ONLINE Barru – Beredar kabar, tersangka pelaku penipuan online atau passobis berinisial ED (40), asal kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dilepas usai membayar.


ED ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Barru pada bulan April 2025. ED diduga telah menipu Ibu Rumah Tangga bernama Hanikah (50), warga Kabupaten Barru.


Korban Hanikah yang dihubungi membenarkan bahwa ED telah dilepaskan. “Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.


Sayangnya Kapolres Barru dan Kasat Reskrim Polres Barru, bungkam alias enggan menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsapp.


Sementara Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp juga enggan memberi jawaban, ia hanya meminta awak media ini datang ke Polres Barru.


“Bisa ki ke kantor temui langsung penyidiknya. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, berkenan kita bicara di kantor,” kata Sulpakar, Selasa (9/12/2025).


Padahal yang dibutuhkan publik hanyalah kejelasan yaitu, apakah tersangka ED benar telah dilepaskan atau tidak?


Untuk diketahui, ED sebelumnya ditangkap karena diduga menipu Hanikah sebanyak Rp151 juta melalui penipuan online bermodus menggandakan uang.


Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Barru pada bulan April 2025.


ED dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.


Namun seiring meredupnya perhatian publik, passobis asal Sidrap tersebut diduga dibebaskan secara diam diam. ***


Editor : Muh Sain