METRO ONLINE,PANGKEP-Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, UPTB Wilayah Pangkep melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor pada Senin pagi (22/9), bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan Pos Polisi Bambu Runcing. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.Pangkep,22 September 2025
Penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara personel UPTB Wilayah Pangkep, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkep, dan PT. Jasa Raharja, serta didukung oleh perangkat sistem SAMDEL 34 dalam pelaksanaan di lapangan.
Dari kegiatan ini, sebanyak 60 unit kendaraan terjaring, terdiri atas:
Kendaraan Roda Empat (R4): 22 unit Kendaraan Roda Dua (R2): 38 unit
Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 unit kendaraan langsung melakukan pelunasan di tempat dengan total penerimaan sebagai berikut:
Roda Dua: 36 unit, dengan nilai pembayaran sebesar Rp 4.714.080
Roda Empat: 10 unit, dengan nilai pembayaran sebesar Rp 18.975.340
Total pembayaran di tempat mencapai Rp 23.689.420 dari 46 unit kendaraan.
Melalui kegiatan ini, UPTB Wilayah Pangkep bersama mitra terkait terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
(Thiar)
