METRO ONLINE PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menyerahkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada ribuan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi adalah apresiasi atas perubahan positif. Melalui pengurangan masa pidana ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ungkap Bagus.
Data Kanwil Ditjenpas Sulteng mencatat, sebanyak 2.485 warga binaan dan anak binaan menerima RU dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sementara 18 orang lainnya mendapatkan RU II atau langsung bebas.
Tahun ini menjadi istimewa dengan adanya pemberian Remisi Dasawarsa. Sebanyak 2.779 warga binaan dan anak binaan memperoleh RD dan PMP RD I, sedangkan 17 orang langsung menghirup udara bebas melalui RD II.
Bagus menambahkan, program remisi menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial.
“Tujuan akhirnya adalah reintegrasi, agar mereka tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga siap bersosialisasi, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi, menekankan pentingnya kesempatan kedua bagi para warga binaan.
“Pengurangan hukuman ini adalah jalan untuk memulai hidup baru. Saya berharap mereka kembali ke masyarakat dengan membawa semangat perubahan, bekerja, dan berkontribusi positif,” tutur Reny.
Dalam momentum tersebut Wakil Gubernur, Reny menyerahkan bantuan sosial kepada para warga binaan yang langsung bebas.
"Kami pemerintah provinsi Sulawesi Tengah turut memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang telah dijalankan oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng. Bantuan ini diberikan kepada mantan warga binaan sebagai stimulan untuk mereka mendirikan berbagai program usaha saat setelah kembali ke masyarakat," ungkap Reny.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Palu dihadiri para Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian Hukum, Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kementerian HAM, Mangatas Nadeak, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi, Arief Hazairi Satoto, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Palu dan dilakukan serentak di seluruhUPT pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.
Editor : Muh Sain