METRO ONLINE PAREPARE – Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Parepare, Sulawesi Selatan. Dua pelaku berinisial B (37) dan MA (54) ditangkap, sementara satu orang berinisial H masih berstatus saksi.
Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare. Tim gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Awaludin Amin bersama Bea Cukai Parepare melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2025.
“Barang bukti yang disita berupa 80 bungkus sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, dengan berat bruto sekitar 80 kilogram,” ujar Eko di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).
Dari hasil pemantauan, dua orang terlihat berpindah dari mobil Suzuki Carry ke mobil Mitsubishi double cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan sejumlah telepon genggam. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, B sebagai pengendali kurir dan MA sebagai kurir.
Barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Editor : Muh Sain