-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Juli 31, 2025

Ungkap Polres Pangkep Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Uang, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Ungkap Polres Pangkep Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Uang, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

METRO ONLINE,PANGKEP – Polres Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W (30), warga Coppo Tompong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.Selasa,29 Juli 2025

Pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan terhadap korban yang merupakan rekannya sendiri, dengan total kerugian mencapai Rp441 juta. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep bersama Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, didampingi oleh jajaran penyidik, dan bertempat di Aula Mapolres Pangkep, disaksikan oleh rekan-rekan media dari berbagai platform.

Dalam pemaparannya, AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus meminjam uang dengan dalih untuk modal usaha. Karena kedekatan hubungan pertemanan antara pelaku dan korban berinisial NR (37), warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, korban tidak menaruh kecurigaan.

"Korban percaya karena mereka sudah saling kenal cukup lama. Namun ternyata, alasan pelaku untuk meminjam uang hanya fiktif belaka," jelas AKP Imran.


Aksi penipuan dilakukan secara bertahap dan berulang. Bahkan, demi membantu pelaku, korban rela menggadaikan emas pribadinya seberat 439,71 gram senilai sekitar Rp360 juta, yang kemudian turut disalahgunakan oleh pelaku.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh menambahkan, "Untuk memperkuat tipu muslihatnya, pelaku sempat menciptakan skema pembayaran bunga pinjaman secara rutin, sehingga korban semakin yakin. Namun dalam penyidikan terungkap bahwa bunga tersebut dibayar menggunakan uang milik korban sendiri yang sebelumnya telah dikuasai pelaku."

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan nama-nama orang lain seolah-olah mereka adalah pihak ketiga yang turut meminjam modal, padahal semuanya adalah rekayasa semata.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dalam urusan pinjam-meminjam uang, terutama jika dilakukan tanpa jaminan atau dokumentasi resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Pastikan setiap transaksi memiliki bukti tertulis yang sah," tegas Kasi Humas.

Kegiatan konferensi pers ini mendapat perhatian besar dari awak media dan publik yang turut mengapresiasi langkah cepat dan transparan Polres Pangkep dalam mengungkap kasus yang merugikan masyarakat.


(Thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved