METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan skrining riwayat penyalahgunaan Napza terhadap warga binaan sebagai bentuk pelaksanaan awal dari amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 60 ayat (2) yang mengatur tentang pemberian layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana dan anak binaan di Rutan, Lapas dan LPKA, Jum'at (17/7).
Kegiatan skrining ini bertujuan untuk mendeteksi dan memetakan warga binaan yang memiliki latar belakang penyalahgunaan narkotika. Proses skrining dilakukan secara menyeluruh guna menentukan siapa saja yang layak mengikuti program rehabilitasi Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan program rehabilitasi yang terarah dan efektif.
“Skrining ini untuk mengidentifikasi warga binaan yang memang membutuhkan layanan rehabilitasi narkotika. Hal ini bukan hanya sebagai pemenuhan amanah regulasi, tetapi juga demi kebaikan dan masa depan mereka," ungkapnya.
Dari hasil skrining tersebut, akan ditentukan warga binaan mana saja yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program rehabilitasi, yang meliputi berbagai rangkaian kegiatan. Program ini dirancang untuk membantu warga binaan menjalani proses pemulihan secara menyeluruh sehingga saat bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang sehat, produktif dan bebas dari narkotika.
Melalui kegiatan skrining ini, Rutan Pangkep menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga pada pemulihan. Upaya ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan bebas dari ketergantungan narkotika.
Editor : Muh Sain