-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Februari 19, 2025

Pelaku Pencurian Sapi dan Penadah Kini Diriingkus Oleh Satresmob Polres Pangkep

Pelaku Pencurian Sapi dan Penadah Kini Diriingkus Oleh Satresmob Polres Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP –Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran Memimpin Konfrensi Pers terkait kasus pencurian ternak sapi yang melibatkan empat orang pelaku. Mereka adalah Sumang bin Ipu (37), Aco bin  (63), dan H. Muh. Tola (49). Keempatnya ditangkap setelah mencuri dua ekor sapi milik warga di Kampung Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sempat mengamankan lima orang, namun satu di antaranya, Ahyar, hanya dijadikan saksi. Ahyar berperan sebagai penghubung dengan memberikan nomor telepon penadah kepada para pelaku, tetapi tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ahyar tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga statusnya hanya sebagai saksi,” ungkap Kanit Unit 1 Sat Reskrim Polres Pangkep, IPDA Andi Dipo Alam, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Rabu (19/2/2025).

Modus Operasi Pelaku Para pelaku mencuri sapi kemudian menitipkannya kepada Jide bin Daing, yang bertindak sebagai penadah. Selanjutnya, Jide menjual sapi curian tersebut kepada penadah lain, H. Muh. Tola, dengan harga Rp 8.500.000. Dari transaksi ini, Jide memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000, sedangkan Rp 8.000.000 diberikan kepada dua pelaku utama pencurian sapi.

“Jide bin Daing dan H. Muh. Tola dikenakan Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, sedangkan dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” jelas IPDA Andi Dipo Alam.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tali pengikat ternak, besi patok, serta satu ekor sapi yang masih hidup. Sementara itu, satu ekor sapi lainnya sudah dipotong dan dijual di pasar.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat, yang khawatir dengan meningkatnya kasus pencurian ternak. Kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya peternak di Kabupaten Pangkep.


(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved