-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Mei 21, 2024

Sat Polairud Polres Pangkep Ungkap 2 Tindak Pidana Ilegal Fishing

Sat Polairud Polres Pangkep Ungkap 2 Tindak Pidana Ilegal Fishing

METRO ONLINE,PANGKEP-Sat Polairud Polres Pangkajene dan Kepulauan press release ungkap 2 (Dua) tindak tindak pidana penangkapan ikan (Ilegal Fishing) di Aula Polres Pangkep pada Senin 20 Mei 2024.

Kedua tindak pidana tersebut yakni penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (Bius ikan) dan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau Renreng.

Press release dengan dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran SH didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Iptu Abdul Samad SH Wakili Kasat Polairud bersama sejumlah personil jajaran terkait.

Di depan puluhan wartawan kasih humas Imran memaparkan press release pertama bahwa pada tanggal 7 Mei 2022 personil sat Polairud berangkat untuk melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Pulau Liukang Tangaya Kab Pangkep terkait maraknya nelayan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia.

Atas perintah kasat Polres Pangkep AKP Rodo Parulian Manik STK yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Iptu Abdul Samad SH bersama tiga orang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baket dari nelayan tradisional yang membenarkan bahwa di sekitar perairan pulau Sailus dan pulau Makaranganan desa sailusy kec Liukang Tangaya ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dan bahan kimia jenis bius. 

Lalu tim melakukan pemantauan di sekitar perairan yang dimaksud namun saat itu nelayan yang diduga melakukan aktivitas ilegal fishing tidak terpantau sehingga pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA kami naik ke pulau Makaranganan tepatnya di pinggir pantai untuk memantau nelayan yang hendak pulang setelah melakukan penangkapan ikan dan saat itu ada seorang nelayan yang turun dari perahu/sampan membawa benda yang mencurigakan yang disimpan dalam sebuah kantong jaring berwarna biru. 

Setelah nelayan tersebut naik ke tepi pulau salah seorang personil langsung mendekati nelayan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya.

Setelah diperiksa diduga bahwa barang yang dibawa tersebut adalah botol bekas yang diduga berisi cairan kimia jenis potasium yang telah dicampur untuk digunakan melakukan penangkapan ikan dengan cara dibius sehingga terduga pelaku atas nama Radit langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan pada dirinya.

Pada hari yang sama dan hanya berselang sekitar kl 30 menit datang pula seorang nelayan yang telah kembali dari melaut dengan membawa benda yang mencurigakan setelah nelayan tersebut naik ke daratan dan berjalan hendak menuju pulang ke rumahnya saat itu pula personil langsung mencegahnya dan memeriksa benda yang mencurigakan tersebut dan diketahui dari tangan nelayan tersebut ditemukan dua botol bekas berisi cairan yang diduga jenis potasium yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara dibius serta ditemukan pula sebuah toples plastik bening berisi bahan baku potasium yang belum dicampur dengan air sehingga nelayan atas nama Saenal tersebut langsung diamankan bersama dengan barang yang ditemukan padanya.

Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Pangkep guna dilakukan proses hukum. 

Identitas pelaku nama 1. Radit bin Baco, 38 tahun, pekerjaan nelayan, alamat Pulau Makaranganan Desa Sailus Kec Liukang Tangaya Kab Pangkep, 2. Zainal Bin Gau, 39 tahun, nelayan, Pulau Makaranganan Desa Sailus kec Liukang Tangaya Kab Pangkep.

Barang bukti terdiri dari 2 buah botol plastik bekas yang dirancang dengan penutup menggunakan selang kl 30 cm dengan penutup terbuat dari kayu, 2 buah botol plastik bekas dengan penutup yang kesemuanya diduga berisi cairan kimia jenis potasium, satu buah toples plastik berwarna bening dengan penutup berwarna merah yang di dalamnya berisi bubuk potasium terbungkus plastik warna putih, dua buah kantong jaring warna biru atau biasa disebut Bunre.(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved