-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juni 25, 2023

Untuk Penanganan Virus ASF, Kapolres Torut : Harus Komprehensif Dari Penyekatan Perbatasan

Untuk Penanganan Virus ASF, Kapolres Torut : Harus Komprehensif Dari Penyekatan Perbatasan

  

METRO ONLINE, TORUT - Setelah memasuki babak baru pada peningkatan peran dan fungsi Pos Penyekatan yang merupakan hulu dari upaya pencegahan ASF maka perlu dilanjutkan tindakan di Hilir yaitu Pasar Hewan dan Konsumen.

Ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah Toraja Utara sebagai Leading Sector dari penanganan Virus ASF.

Kapolres Torut AKBP Zulanda,SIK.,M.Si menyampaikan bahwa, Untuk penanganan Virus ASF  harus dilakukan Sosialisasi di Pasar Hewan Ternak terhadap pedagang Babi dengan menerapkan SOP pada setiap pedagang hewan untuk mencatat asal ternak Babi yang akan dijualnya.

"Dalam artian dapat dikonfirmasi asalnya yang dapat ditelusuri dengan nama alamat atau nomer telepon penjual sebagai Supplier dari pedagang pasar hewan utamanya Pasar Bolu", Ujar Kapolres.

Sosialisasi dilakukan maksimal 3 hari oleh Dinas Pertanian bidang Peternakan bekerjasama dengan pihak Pasar Hewan serta Satpol PP. Adanya sosialisasi 3 hari dalam hal ini ditandai dengan adanya spanduk yg dipasang dipasar hewan Bolu ataupun Pasar Hewan lainnya.

Razia terhadap pedagang hewan babi oleh satgas Gakkum penanganan virus ASF Babi mulai dilakukan setelah adanya sosialisasi 3 hari seperti poin 1 diatas, dengan diawali Blanko Teguran yang disiapkan oleh Dinas pertanian dan  Peternakan didampingi Satgas Gakkum penanganan ASF.

"Apabila mengulangi menerima babi dari supplier luar Kabupaten Toraja Utara bersedia menerima penegakkan hukum sesuai UU peternakan, dalam hal ini saat diberikan peneguran petugas dinas peternakan harus menjelaskan terkait bahaya dan peraturan UU terkait hal tersebut. Teguran didata oleh Dinas Peternakan", Tuturnya.

Lanjutnya, Penegakkan hukum sebagai upaya terakhir apabila masih ditemukan pedagang yang mengulangi perbuatannya setelah adanya teguran tertulis menerima supplier babi dari luar daerah Toraja Utara yang terduga adanya penularan ASF Babi.

"Penegakan Hukum sendiri dapat dilakukan oleh PPNS Dinas Pertanian Bidang Peternakan atau Satreskrim Polres Toraja Utara sesuai Pidana", Terangnya.

Kapoles Toraja Utara berharap, dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, untuk dapat dilakukan atau dilaksanakan oleh Satgas Penanganan ASF dengan Pemerintah Daerah sebagai Leading Sector utamanya Dinas Pertanian Bidang Peternakan.


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved