-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juni 12, 2023

Cegah Peredaran Narkoba dan Judi di Kalangan Warga Binaan, Rutan Kelas IIB Bantaeng Luncurkan Aplikasi USAP

Cegah Peredaran Narkoba dan Judi di Kalangan Warga Binaan, Rutan Kelas IIB Bantaeng Luncurkan Aplikasi USAP

METRO ONLINE, BANTAENG - Hampir di setiap Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia tidak terlepas dari berbagai resiko seperti praktek judi dan peredaran gelap narkoba di kalangan warga binaan yang tengah menjalani masa pidana di dalam. 

Mengantisipas hal tersebut, Rutan Bantaeng secara resmi telah meluncurkan aplikasi yang diberi nama Usap atau Uang Saku Pemasyarakatan. Senin (12/06)

Inovasi tersebut dicetuskan oleh salah seorang Staf Pelayanan Tahanan, Zulfajrin yang juga merupakan salah seorang Agen Perubahan di Unit Pemasyarakatan Rutan Bantaeng. 

"Jadi inovasi ini lahir berdasarkan manajemen resiko yang telah kami buat selama 2 (dua) tahun terakhir sebagai upaya untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian, utang-piutang dan peredaran gelap narkoba di kalangan warga binaan," Ujar Ince Muh. Rizal, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng. 

Ince juga menjelaskan bahwa, inovasi aplikasi tersebut telah dijalankan sejak Tahun 2021, hanya saja pengembangan dan error trial aplikasi memakan waktu  2 (dua) tahun (2021-2023) agar dapat digunakan secara efektif dan efisien di kalangan warga binaan. 

Disinggung tentang kemungkinan pemotongan dana terkait pengembangan aplikasi, Ince menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab kantor dan pengembang aplikasi. 

"Sama sekali tidak dibebankan (dipotong) kepada warga binaan. aplikasi ini murni merupakan tanggung jawab dari kantor, tak ada sepeserpun uang warga binaan, baik yang masuk maupun yang telah terkelola di dalam aplikasi mengalami potongan," tambahnya.

Zulfajrin, Founder USAP menjelaskan bahwa aplikasi ini sama sekali tidak melakukan pungutan biaya, sebab diperuntukkan untuk menyimpan uang tunai (cash) yang diberikan oleh keluarga kepada warga binaan.

"Adapun uang yang masuk berupa transferan, tetap tak akan dipotong biaya. Warga Binaan yang telah memiliki data, dapat melakukan transaksi dengan menggunakan sidik jari yang telah terintegrasi dengan aplikasi," Jelasnya.

USAP tersebut memiliki banyak fitur didalamnya, antara lain Belanja, Menabung, Sumbangan dan lainnya. 


Editor: Muh. Sain

Kontributor : Humas Rutan Bantaeng

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved