-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 28, 2023

Ciptakan WBP Produktif, Bengkel Kerja Lapas Kelas llA Palopo Resmi Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja Sahardjo.

Ciptakan WBP Produktif, Bengkel Kerja Lapas Kelas llA Palopo Resmi Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja Sahardjo.

METRO ONLINE Palopo – Menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS.3.UM.01.01-38 tanggal 06 Januari 2023 Tentang Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulsel akan menggelar pelatihan bersertifikat bagi warga binaan menyusul Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sudah terbit yang diserahkan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan dan Disaksikan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Senin (27/02/23)

Bertempat di Aula Lapas, Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daeraah Khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo atas kerjasamanya dan jalinan sinergitasnya bisa menerbitkan surat Keputusan Tanda Daftar LPK.

Hal tersebut sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan yang akan diselenggarakan oleh Lapas Palopo.

"Terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah Kota Palopo dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, sehingga Lapas Palopo bisa memiliki tanda daftar LPK, dengan demikian nantinya Narapidana yang mengikuti program pembinaan kemandirian bisa mengikuti pelatihan bersertifikat yang nantinya sangat berguna bagi mereka sebagai bekal hidup setelah bebas nantinya," katanya.

Adapun program pelatihan yang akan diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Palopo antara lain, pelatihan Teknik Furniture (konstruksi kayu), pelatihan pengelasan, pelatihan otomotif, Pelatihan kerja bangunan, tata boga, tata rias, garmen apparel dan agribisnis.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved