-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Januari 16, 2023

Polsek Mandalle Polres Pangkep Berhasil Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal Masjid

Polsek Mandalle Polres Pangkep Berhasil Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal Masjid

METRO ONLINE, PANGKEP – Polsek Mandalle Polres Pangkep berhasil mengamankan pelaku pencurian uang (kotak amal) celengan Masjid Haqqul Yaqin Kampung Sengkae, Desa Boddie, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep oleh lelaki berinisial A. 

Press rilis dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Imran, SH. didampingi Kapolsek Mandalle Iptu Markarma Saleh, S.Sos bersama penyidik pembantu (Kanit Reskrim) Polsek Mandalle Aiptu Alamsyah, S.Sos, di ruang pertemuan Mapolsek Mandalle, Senin (16/1/2023). 

Kronologis kejadian, pada hari Minggu sekitar pukul 11.45 Wita, lelaki A (28), pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kemakmuran RT/RW 007/001 Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Sengkang  Wajo. 

Lelaki A yang mengendarai mobil Toyota Agya warna merah Nopol DW 1645 NZ dari arah Makassar, singgah disamping masjid dan memarkir mobinya disamping Masjid Haqqul Yaqin, kemudian pelaku A berpura – pura buang air, lalu masuk ke dalam masjid. 

Melihat situasi sepi, pelaku A merusak kotak amal (celengan) masjid yang terbuat dari besi plat dengan menggunakan gunting alat pemotong dan mengambil isinya sebesar Rp9.789.500 

Sementara itu Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Imran  menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Mandalle.  

"Awal mula kejadian tersebut setelah saksi atas nama Muhamnad Taha (55) Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Sengkae Desa Boddie melihat tersangka membongkar kotak Amal kemudian saksi berteriak dan tersangkapun melarikan diri", Ujarnya. 

Kemudian dilakukan pengejaran di sekitar pesisir pantai Kecamatan Segeri namun ternyata pelaku sudah memasuki jalan Poros Makassar Pare dimana sebelumnya mobil yang dikendarai pelaku bertabrakan dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Agya Nopol. DD 1940 UO warna kuning. 

"Setelah bertabrakan dengan mobil Daihatsu Agya Nopol. DD 1940 UO pelaku memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga mengakibatkan mobilnya turun dari jalan lalu menabrak rumah warga dan pelaku ditangkap", Tuturnya. 

Adapun barang bukti yakni - 1 (satu) pencungkil paku 1 (satu) Gunting besi, 2 (dua) Kunci ring pas, 1 (satu) baut penarik mobil , 1 (satu) lembar sarung , Uang sebesar Rp. 9.789.500, dan 1 unit  mobil Agya 1.2.GM/T warna merah nopol DW 1645 NZ. 


Editor: Muh. Sain

Kontributor: Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved