-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Desember 30, 2022

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Beri Penyuluhan ke Warga Gowa

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Beri Penyuluhan ke Warga Gowa

METRO ONLINE, GOWA - Banyak masalah dan persoalan yang selama ini terjadi di lingkup masyarakat. Termasuk kasus yang selama ini mungkin sudah selesai namun ada beberapa kasus yang belum terselesaikan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kawaidah Alham, S.Sos, M.Si mengatakan pokok permasalahan yang harus di pecahkan rancangannya untuk penyelesaiannya tindakan selanjutnya bagaimana yang terjadi di masyarakat. 

Serta beragam kasus yang telah di tangani salah satunya ada pemerkosaan anak di bawah umur sehingga Bagaimana menanggulangi masalah seperti itu sekarang kita menanti menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023. 

Misi untuk ke depannya supaya dalam perlindungan anak di bawah umur bisa memberikan danpak positif yang bisa mengarah mengurangi menonjolnya kriminal diskriminasi anak di bawah umur 

"Kami dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak selalu menghimbau kepada orang tua dengan melalui penyuluhan bahwa tolong untuk kedepannya anak-anak itu harus betul-betul dijaga dilihat dikontrol dalam pergaulan sehari-harinya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan", Ujarnya. 

"Contoh misalnya anaknya berkelahi dan orang tuanya tidak tahu bahwa anaknya berkelahi nanti anaknya ada di Polres baru kalang kabut bahwa Oh anakku berkelahi padahal anakku itu pendiam Kalau di rumah Jadi kami pesankan kepada semua orang tua bahwa anak yang pendiam di rumah belum tentu tidak bermasalah apalagi menjelang  akhir tahun terutama pada malam pergantian tahun baru", Jelas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak. 

Lanjutnya, banyak  hal-hal yang tidak dinginkan biasa terjadi dengan himbau melalui penyuluhan dengan pendekatan orang tua juga aparat yang ada di desa. 

Untuk malam tahun baru itu mungkin dipergunakan  bersantai bersama-sama keluarga saja tidak usah ber hura-hura karena kenapa sekarang kita lihat cuaca ekstrem menghindari hal-hal yang tidak diinginkan banyak pohon yang tumbang akibat angin kencang ada hujan deras bisa mengakibatkan imun tubuh menurun mengakibatkan Anaknya langsung sakit kemudian untuk menghindari tawuran di malam tahun baru itu biasa banyak juga terjadi kayak pembusuran. 

" Jadi kemarin waktu kami ke desa Kami memberi saran ke pada pemerintahan desa untuk disampaikan kepada warganya kalau bisa bikin acara keluarga saja di rumah tujuanya demi memantau anak-anak mereka terus terang kasus selama ini itu rata-rata kasus yang terjadi di keluarganya tidak pernah peduli terhadap anaknya Kasihan misalnya anaknya berkelahi karena tidak ada perhatian orang tuanya anaknya geng motor anaknya menjual narkoba tahun ini saja kami mengeluarkan 3 orang anak yang kasus narkoba dari Lapas anak yang ada di Maros", Terangnya. 

Lebih lanjut, yang melakukan pencurian ada juga melakukan pembunuhan itu sudah di keluarkan dan di kembalikan kepada orang tuanya dengan satu syarat orang tuanya harus selalu mengontrol kegiatan anak ini jadi pengawasan tetap diberikan karena masih di bawah umur melalui dinas perlindungan anak dam pada setiap 6 bulan orang tuanya harus melaporkan  kembali kegiatan anaknya dalam bergaul setelah keluar dari lapas. 

Mengenai pembinaan yang diterima di lapas Maros itu lengkap. Ada sekolah ada keterampilan sesuai asas Kementerian Hukum dan HAM hak asasi manusia mereka keluar itu sudah punya skill sudah lulus ujian dapat ijazah sekolah jadi anak di manapun harus selalu di pertimbangkan haknya hak untuk mendapat pendidikan itu wajib karena inilah menjadi cikal bakal untuk mereka di kemudian. 

Mengenai pembinaannya di Lapas tergantung dari putusan hakimnya kalau yang kemarin di keluarkan yang kasus narkoba itu 3 bulan Kemudian yang Pembunuhan itu ada satu tahun lebih. 

"Jadi prosesnya kami mendampingi dan melindungi setelah menerima laporan kasus mulai kami kerja menangani dan tindak lanjuti dalam mendampingi anak dalam proses hukumnya", tutupnya. 



Editor: Muh. Sain

Laporan: Syarifuddin Usman

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved