-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Desember 28, 2022

Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Wajo Berhasil Amankan Warga Sidrap dan Pinrang

Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Wajo Berhasil Amankan Warga Sidrap dan Pinrang

METRO ONLINE, WAJO - Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP ABD Haris Nicholaus,S.SOS,.M.H. dan Kanit II IPDA Muh.Rifky Santosa S.Tr.K berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu. 

Pada saat diamankan dua pengedar Sabu, ditemukan barang bukti Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal. Rabu (28/12/2022). 

Pelaku inisial SL (37) yang beralamatkan di Kab. Sidrap dan lelaki RI (36) yang beralamatkan di Kab. Pinrang, diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Kec. Tanasitolo Kab. Wajo. 

Kasat Res Narkoba AKP ABD Haris Nicholaus,S.SOS,.M.H menyampaikan bahwa telah mengamankan 2 lelaki pengedar narkotika jenis shabu, dan pada kedua pelaku tersebut kami amankan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone. 

"Saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggung jawabka perbuatannya”, uja Kasat Res Narkoba AKP ABD Haris Nicholaus,S.SOS,.M.H. 

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan pelaku Berawal atas informasi masyarakat terkait disalah satu tempat di Kec. Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu, sehingga atas dasar tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy sehinggah berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya. 

“Untuk kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau4minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Terangnnya. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved