-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Desember 20, 2022

Dua Personel Polres Toraja Utara Jalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk

Dua Personel Polres Toraja Utara Jalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk

METRO ONLINE, TORUT - Jelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, 2 (dua) Personel Polres Toraja Utara jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) di Aula Sanika Satyawada Mapolres Toraja Utara. Senin (19/12/2022) siang. 

Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. 

Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. 

Sidang BP4-R yang digelar tersebut diikuti oleh dua pasang calon yaitu Briptu Elisa Tandirerung dengan pasangan Kirana Evelyn Payung, S.E dan Bripda Jusran dengan pasangan Hirpawati, S.E. 

Dalam pelaksanaannya, Sidang dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu, didampingi Kabag SDM Kompol Elyazar L Kiding, Kasubsi Dumas Siwas Iptu Agus Martopo, serta Plt. Kasi Rropam Ipda Mansyur. 

Turut hadir Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Toraja Utara Ny. Meti Marthen Buttu bersama Pengurus Bhayangkari, serta orang tua/wali dari masing-masing calon. 

Wakapolres Toraja Utara KOMPOL Marthen Buttu dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4-R sebelum pernikahan dilangsungkan. 

Sidang BP4-R dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan. 

“Mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat diperlukan pengertian dari istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas suami dalam mengemban tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan Masyarakat, disamping itu juga saat berumah tangga harus menjadi contoh yang baik di tengah Masyarakat,” Jelasnya. 

Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing. 

Adapun rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Sidang BP4-R yang digelar yakni pemeriksaan berkas Sidang dari kedua pasangan, arahan-arahan, pengenalan pakaian Bhayangkari kepada Calon istri anggota Polri, penandatangan surat pernyataan dan diakhiri dengan keputusan sidang BP4R yang ditandai  ketukan palu. 


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved