-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Desember 02, 2022

3 Pemuda Yang Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan Terhadap Polisi di Enrekang Diamankan

3 Pemuda Yang Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan Terhadap Polisi di Enrekang Diamankan

METRO ONLINE, ENREKANG - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Pos pol sub Polsek Masalle Bripda HW oleh 3 pemuda berinisial RN (20 th), BS (27 th), MH (19 th) asal wilayah Masalle menarik perhatian kalangan masyarakat. 

Menurut penyidik, kerjadian berawal saat para pelaku secara bersama telah mengeroyok aparat kepolisian Masalle tersebut yang saat itu melerai cek cok mulut antara tersangka BS dengan Ka Pospol sub Sek Masalle IPDA Iskandar. 

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul mengatakan bahwa, korban Bripda HW adalah anggota pospol sub sektor Masalle yang melerai saat kejadian cekcok mulut antara kapospol Masslle dengan tersangka berinisial BS. 

Cekcok mulut ini bermula adanya ketidakpuasan BS saat sepeda motornya yang berknalpot bogar (raching) sedang terparkir dilapangan Volli setempat keberatan dibawa anggota ke Pospol Masalle sesuai perintah IPDA Iskandar. 

"Ada laporan bahwa warga resah dengan suara bising knalpot roda dua milik BS, kebetulan sepeda motor dan pemiliknya didapati dilapangan Volli saat bermain, disaat itulah ka pospol Masalle ini sampaikan teguran lisan dan BS tidak diterima ," jelas AKP Syamsul Rijal. 

Dari kronologisnya kata Syamsul Rijal, sepeda motor itu diperintahkan anggota oleh ka pospol Masalle membawa ke kantor setempat yang membuat BS semakin emosi tidak terima setelah dipengaruhi minuman berakohol. 

Percekcokan masih tak mereda dan BS ini bersikap arogan dan marah sampai di Pos pol Masalle sampai peristiwa ini menimpa Bripda HW yang melerai cek cok mulut. Anggota pospol itu melerai dengan cara mendekap dari belakang badan BS, 

"Anggota Pos Pol melerai dengan mendekap BS dari belakang namun muncul temannya dua orang ikut mengeroyok, mendorong hingga Bripda HW terjatuh lalu diseret, siku tangan luka lecet",Sambungnya. 

Menurut AKP Syamsul Rijal, muncul rumor lain, jika pemicunya diduga tak lepas dari perseteruan lama ka.pospol Masalle Ipda Iskandar sebagai perwira baru dengan pelaku (BS) sendiri. 

"Pelaku dan yang membantu dalam kasus ini dipolisikan jadi tersangka serta kini ditahan untuk penyidikan," urainya. 

Sementara penyidik polres Enrekang kanit Pidum Bripka Yelli Santoso menjelaskan, proses penahanan para tersangka dihadirkan 4 orang saksi termasuk pihak korban Bripda HW sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan ditahan. 

"Mereka akan dikenakan sangkaan melakukan pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun. Ancaman pidananya sesuai KUHAP pasal 170 ancaman 5 tahun penjara," Jelas Yelli Santoso. 

Sebelumnya, Ka pospol IPDA Iskandar saat ditanya kasus ini, hanya meminta agar penyidik polres Enrekang menerapkan pasal berlapis supaya mereka jerah karena melawan hukum. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved