-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, November 25, 2022

Personil Satlantas Polres Enrekang Tegur Pengendara Tidak Menggunakan Kaca Spion

Personil Satlantas Polres Enrekang Tegur Pengendara Tidak Menggunakan Kaca Spion

METRO ONLINE Enrekang - Jenis spion untuk sepeda motor yang dijual di toko aksesori aftermarket cukup beragam. Mulai serupa dengan bawaan pabrikan, hingga model lain atau di tempatkan di ujung stang motor.

Biasanya digunakan oleh pengguna Vespa, atau motor modifikasi hingga kustom. Efeknya, terlihat lebih sporty atau klasik karena sebagian besar punya bentuk bulat hingga kotak.

Ternyata, tidak menggunakan spion itu tidak diperbolehkan. Polisi menganjurkan pakai yang sudah disiapkan oleh masing-masing pabrikan motor.

Merujuk undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2, kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.

Di dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hari ini Jumat (25/11/2022) Tampak Personil Satlantas Polres Enrekang Memberhentikan Kendaran yang tidak menggunakan kaca spion pada kendaraannya kemudian memberikan himbauan tertib berlalu lintas.

Personil Satlantas Polres Enrekang AIPTU Hasan lantas memberikan himbauan betapa penting menggunakan Kaca spion saat berkendara karena sangat berguna bagi pengendara dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jadi sebaiknya menggunakan spion dan bawaan pabrikan saja, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup AIPTU Hasan.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved