-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, November 01, 2022

Pembangunan Jembatan Sarambu Oleh CV Bakti Utama Asal-Asalan dan Tidak Profesional

Pembangunan Jembatan Sarambu Oleh CV Bakti Utama Asal-Asalan dan Tidak Profesional

METRO ONLINE, TATOR - Pembangunan Jembatan Desa/Lembang Leatung Matallo, Kecamatan Sangalla' Utara, Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan tanpa papan informasi proyek dan Pekerjaanya terkesan asal-asalan segingga mendapat sorotan dari elemen masyarakat 

Jembatan Sarambu merupakan akses utama menuju beberapa kampung dari Lembang Leatung Matallo menuju Lembang Raru Sibunuan. Bahkan penghubung ke Lembang Rindingkila' Kabupaten Toraja Utara tersebut yang di lintasi anak sekolah baik dari SD, SMP, SMA. 

Informasi tersebut diperoleh dari beberapa warga setempat dan langsung ditindak lanjuti oleh  awak media denganmendatangi lokasi pekerjaan untuk melakukan investigasi dilapangan. 

Dari hasil investigasi didapat, pelaksana Kontraktor tidak memasang papan nama informasi Proyek di lokasi pekerjaan, karena hal ini pelaksana Kontraktor melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no:14 tahun 2008 sulit bagi masyarakat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jembatan tersebut. 

Pasalnya, dari awal pengerjaan hingga saat ini proyek tersebut di kerjakan tanpa memampangkan papan informasi kegiatan oleh CV.Bakti Utama 

Daniel sebagai Pengawas dilapangan dan beberapa pekerja lainnya saat di temui di lokasi pekerjaan membenarkan jika pekerjaan itu belum ada terpasang papan informasinya. 

"Saya tidak tau soal papan informasinya,karena kontraktornya dari CV.Bakti Utama yang mengerjakannya", Ucap Daniel. 

Sementara beberapa warga yang menyoroti pekerjaan CV.Bakti Utama atas pekerjaan Jembatan Sarambu tersebut karena kontraktor tidak memasang plang proyek yang mereka sedang kerjakan. Padahal pemasangan plang ini telah diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang penyediaan barang dan jasa. 

"Pemasangan plang ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan mengetahui secara transparan proyek yang dikerjakan tersebut", UjarnSalah satu warga. 

"Apalagi pembangunan yang dilakukan dananya bersumber dari APBD, yang notabene berasal dari pajak yang dibayar masyarakat.Sehingga mereka berhak mengetahui dana dan volume dari proyek yang dikerjakan", Ucap salah satu warga. 

"Jangan terkesan proyek yang dikerjakan tersebut ada yang disembunyikan dan tidak boleh diketahui oleh publik. Dengan pemasangan plang proyek ini, maka masyarakat dapat melakukan kontrol atas pekerjaan dan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut", tutur warga. 

Dengan tidak dipasangnya plang proyek dalam pembangunan suatu proyek pemerintah, maka ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003. 

Dikhawatirkan juga dengan tidak dipasangnya plang proyek, maka akan timbul persepsi miring terhadap pengerjaan suatu proyek dan ujungnya akan menimbulkan tudingan miring dari masyarakat terhadap kontraktor pelaksananya. 

Melihat hal tersebut diindikasikan adanya trik yang sengaja dilakukan pelaksana Kontraktor untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besarnya anggaran dan sumber anggarannya. 

Warga mengatakan, kontraktor yang menangani proyek pengerjaan jembatan di Lembang Leatung Matallo Kecamatan Sangalla' Utara tersebut tidak profesional.


Kontributor : Asri

Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved