METRO ONLINE, TORUT - Guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan Polri, Polsek Rindingallo Polres Toraja Utara membuka layanan pengaduan via Whatapp (WA) dan Media Sosial.
Dibukanya Layanan pengaduan via Whatapp (WA) dan Media Sosial tersebut langsung direspon oleh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rindingallo dengan melakukkan sosialisasi nomor layanan aduan dan nama akun media sosial milik Polres Toraja Utara serta Polsek Rindingallo kepada warga binaan disela pelaksanaan kegiatan sambang.
Kapolsek Rindingallo Polres Toraja Utara IPTU Kusuma Tombilangi’ saat ditemui mengatakan, di era digitalisasi saat ini tentu kemudahan Masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Polri terkhusus Polsek Rindingallo Polres Toraja Utara juga harus seiring dengan perkembangan teknologi, Jumat (25/11/2022).
"Mengikuti perkembangan teknologi tersebut, Polsek Rindingallo yang sejalan dengan Polres Toraja Utara kemudian ikut melakukan inovasi guna mempermudah Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan membuka layanan pengaduan via WhatsApp dan Media Sosial," Ujarnya.
Iptu Kusuma Tombilangi menambahkan, Masyarakat dapat memberikan informasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0821 9563 9110 (SPKT Polres Toraja Utara) dan 0821 9380 7394 (Polsek Rindingallo).
Sedangkan pada media sosial Masyarakat juga dapat memberikan informasi dengan cara mengikuti akun Instagram (polres_toraja_utara dan polsek_rindingallo) serta akun Facebook (@Polres Toraja Utara dan @Polsek Rindingallo), dimana layanan pengaduan tersebut terbuka 24 jam, terangnya.
“Silahkan berikan informasi melalui nomor whatsapp dan akun media sosial tersebut. Apapun informasi terkait masalah kamtibmas akan Kami tindak lanjti secara cepat dan tepat,” tutup Kapolsek.
Editor: Muh. Sain
Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel