-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, September 07, 2022

Karutan Kelas IIB Watansoppeng bersama LBH Cita Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum, Ini Temanya

Karutan Kelas IIB Watansoppeng bersama LBH Cita Keadilan Gelar Penyuluhan Hukum, Ini Temanya

METRO ONLINE, SOPPENG -  Rutan kelas II B Watansoppeng bekerjasama LBH Cita Keadilan Soppeng lakukan penyuluhan Hukum dengan tema Pencegahan dan penanganan Narkoba dalam Perspektif Hukum khususnya di Kabupaten Soppeng. 

Kepala Rutan kelas II B Watansoppeng Rusdi SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahaya Narkoba bukan hanya menyebabkan ketergantungan, sakit bahkan akibatnya bisa juga kematian. 

"Olehnya itu selepas dari menjalani tahanan  jangan coba coba lagi untuk menyentuh apalagi memakai narkotika khususnya sabu sabu", Ujarnya. 

Sedangkan Abdul Rasyid SH CPL sebagai pemateri menyampaikan banyak hal mulai dari pengertian Narkotika, jenis jenis narkotika, penyalahgunaan, sanksi sanksi dan proses rehabilitasi pasca putusan. 

Dalam materi tersebut disampaikan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba, bukan untuk kepentingan kesehatan dan penelitian tapi digunakan untuk sekadar coba coba saja yang pada akhirnya menimbulkan ketergantungan. 

"Yag parahnya lagi dalam berbagai kasus yang telah ditangani oleh LBH Cita Keadilan Soppeng maupun yang sedang proses sudah ditemukan banyak kasus sebagai kurir (perantara) bahkan penjual. Sumber barang terlarang itu lebih banyak didapatkan oleh para terpidana dari kabupaten Sidrap, ada pula dari Wajo", Ujarnya. 

Dalam penyuluhan tersebut, menekankan betapa bahayanya dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sehingga perlu diadakan langkah pencegahan (preventif) oleh banyak pihak, bukan fokus tindakan penegakan hukum yang cenderung menghukum tinggi tinggi, namun mengabaikan hak hak terdakwa yang bermuara pada pembinaan. 

Penyalahgunaan Narkotika khususnya Narkoba harus menjadi atensi bersama stakeholder oleh karena yang banyak terjaring dalam kasus adalah umur masih muda dan produktif. 

Anak anak muda perlu mendapatkan ruang tempat aktifitas, perlu langkah intervensi pemerintah dalam pembinaan dan menumbuhkan semangat kerja dan kreativitas melalui penyuluhan bahkan pelatihan pelatihan yang berbasis minat bakat dan profesi agar anak anak bisa terhindar dari penyalahgunaan Narkotika khususnya Narkoba. 

Pada bagian akhir acara Ka Rutan melalui kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Arman S.Sos. mengharapkan penyuluhan ini dapat dilakukan secara rutin sebagai wujud pembinaan atas narapidana maupun tahanan lainnya.


Penulis : Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved