-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Juli 30, 2022

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Torut Amankan Seorang Wanita Yang Terlibat Kasus Pencurian

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Torut Amankan Seorang Wanita Yang Terlibat Kasus Pencurian

METRO ONLINE, TORAJA UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus Pencurian di Toko Ballona Shop, Kel. Penanian, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara dengan kerugian mencapai 25 Juta Rupiah. 

Pelaku adalah wanita AST alias MA, warga Pangli Kelurahan Pangli Kecematan Sesean Kabupaten Toraja Utara. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani vonis di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya. 

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalai Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H, mengatakan bahwa, penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Kasus pencurian yang dialami yang terjadi di Toko Ballona Shop Kel. Penanian Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara beberapa waktu yang lalu. 

"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," kata Kasat Reskrim AKP Eli Kendek. Sabtu (30/07/2022) 

Eli menjelaskan, awalnya Pelaku datang ke Toko milik Korban untuk mentransfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh Pelaku kurang, Kemudian Pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelpon. 

Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat Penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga Pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si Penjaga toko. 

"Pelaku diamankan di tempat tinggalnya Pangli tanpa adanya perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan", ungkapnya. 

"Terhadap Pelaku AST alias MA kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun", Terang Kasat Reskrim.


Kontributor : Asri 

Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved