-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Juli 28, 2022

Personel Polres Torut Bersama TNI Tetap Intens Lakukan Pemeriksaan di Pintu Masuk Pasar Hewan Bolu

Personel Polres Torut Bersama TNI Tetap Intens Lakukan Pemeriksaan di Pintu Masuk Pasar Hewan Bolu

METRO ONLINE, TORUT - Guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), aparat gabungan TNI-Polri tetap intens melakukan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan di Pintu Masuk Pasar Hewan Bolu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, dengan sasaran hewan ternak, Kamis (28/07/2022). 

Dalam pelaksanaan pencegahan PMK tersebut, aparat gabungan TNI-Polri memeriksa setiap kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan masuk ke lokasi Pasar Hewan Bolu.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi, pemeriksaan fisik hewan ternak, serta kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Selain di Pintu Masuk Pasar Hewan Bolu, aparat gabungan TNI-Polri juga tetap intens menggelar pemeriksaan pada Pos Sekat di seluruh Pintu Masuk wilayah Kabupaten Toraja Utara, hal itu guna memastikan tidak adanya hewan ternak yang terinfeksi PMK masuk di wilayah Kab. Toraja Utara. 

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin menjelaskan, dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran PMK terhadap hewan ternak, pihaknya bersama unsur TNI akan tetap intens melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Pasar Hewan Bolu.

"Mereka diturunkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara dalam mencegah penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Toraja Utara", Ujarnya. 

Selain melakukan pemeriksaan di Pintu Masuk, aparat gabungan juga menggelar monitoring di dalam lokasi pasar hewan sembari melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak terkait virus PMK. 

Menurutnya, kendaraan yang mengangkut hewan ternak tanpa di lengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diperintahkan untuk kembali dan membuat SKKH ditempat asal hewan ternak tersebut.

"Kegiatan itu bertujuan untuk tetap memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan ternak masuk ke lokasi Pasar Hewan Bolu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran PMK pada hewan ternak," jelasnya.


Kontributor: Asri 

Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved