-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Juli 22, 2022

Kapolres Parepare Sertijab Kabag Ren dan SDM, Reskrim serta Kapolsek Soreang

Kapolres Parepare Sertijab Kabag Ren dan SDM, Reskrim serta Kapolsek Soreang

METRO ONLINE, PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar serah terima jabatan yang dirangkaikan dengan kenal pamit di Gedung Baruga Pratistha Jalan Andi Mappatola Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Kota Parepare, Jumat (22/07/2022). 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, S.IK yang dihadiri para pejabat Utama, Perwira, Personel serta ASN Polres Parepare dan Ketua Bhayangkari dan sejumlah pengurus Bhayangkari Cabang Parepare. 

Dalam amanatnya, kapolres parepare mengatakan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan dilingkungan organisasi polri yang brtujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. 

"Dengan adanya mutasi maka kontinitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi dalam setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada masyarakat," ucapnya. 

Lanjut kata AKBP Andiko, Prinsip-prinsip organisasi dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan ada hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa didegasikan itu artinya bahwa kewenangan dan tugas-tugas kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari pimpinan polri dan secara berjenjang turun kepada pejabat dibawahnya begitu terus sampai dengan pejabat kapolsek oleh karena itu harus sadar betul bahwa jabatan yang kita sandang itu adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada tuhan yang maha esa. 

"Tugas dan kewenangan polri yang diamanhkan oleh ndang-undang harus dapat dilaksanakan secara profesional, proprsional dan obyektif sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat yang dapat mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya," jelasnya. 

Nama-nama pejabat yang diserah terimakan dan Kenal Pamit yaitu, Kabag Ren KOMPOL Muhammad Idris, S.H., M.H.  Kepada Kompol Kiramang Tanransi, S.H. Kabag SDM KOMPOL H. Nurdin, S.Sos Kepada KOMPOL Abdul Kadir, S.H., M.H. Kasat Reskrim AKP Hasdin, S.Sos., M.H. Kepada AKP Deki Marizaldi, S.I.K., M.H. Kapolsek Soreang IPTU Dr. Muhammad Natsir, S.H., M.H., M.Si Kepada IPTU Muhammad Amin. 

Kabag SDM dimutasikan sebagai Kabag SDM Polres Pinrang, Kabag Ren sebagai Kasubbag Ren Min Bid Propam Polda Sulsel, Kasat Reskrim sebagai Panit I Unit 2 Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Sulsel dan Kapolsek Soreang sebagai Kasat Res Narkoba Polres Barru. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved