-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Juni 04, 2022

Pemdes Pantai harapan lakukan Sosialisasi UPK eks PNPM Jadi BUMDesa Bersama

Pemdes Pantai harapan lakukan Sosialisasi UPK eks PNPM Jadi BUMDesa Bersama

METRO ONLINE LINGGA-- Dalam rangka persiapan tranformasi  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM  menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma),  pendamping Desa kecamatan Selayar melaksanakan sosialisasi di aula kantor Desa pantai harapan pada Kamis(02/06/2022)

Sosialisasi dibuka  kepala Desa pantai harapan firman.Hadir pendamping Desa kecamatan Selayar Multazam,Camat Selayar H.Abdul kamar,ketua UPK Kecamatan Selayar Effendi,BPD Desa pantai harapan,ketua LPM,ketua PKK,Kepala dusun,RT/RW,anggota klompok peminjam dana bergulir,tokoh agama dan tokoh masyarakat

Kepala desa pantai harapan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pendamping Desa yang mana sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini.kepada camat Selayar yang hadir dan juga peserta undang yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini.

Firman mengatakan apapun bentuk aturan yang telah di sepakatkan nantinya dari hasil musyawarah dan dari penyampaian sosialisasi ini ,kami dari pemerintahan desa pantai harapan sangat mendukung demi memajukan desa kami terkhusus pantai harapan ini.

Lanjut firman, sosisalisasi transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalanya kegiatan BUMDesma nantinya,dan Juga memastikan peserta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat.

 “Oleh karena itu saya sangat mendukung dan diharapkan BUMDesma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat,” harap firman.

Camat Selayar  Abdul kamar juga menyampaikan Apresiasinya kepada pemerintahan desa pantai harapan,yang begitu membanggakan bagi kami dari pihak kecamatan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita bisa sama- sama untuk memajukan desa kita,kecamatan kita,kita harus kompak,dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang hadir.

Ketua UPK kecamatan Selayar Effendi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada  peserta yang hadir terutama bagi anggota kelompok dana bergulir yang ada di desa pantai harapan ini.

Lanjut Effendi,ia berharap kedepannya kepada kelompok yang telah bergabung di UPK kecamatan hendaklah saling bekerja sama ,agar dana bergulir yang ada di desa pantai harapan ini tetap berjalan dan Jangan sampai ada kendala dalam pengembalian pinjaman.tutupnya

Multazam  selaku pendamping Desa tingkat kecamatan sekaligus sebagai  naras sumber di kegiatan sosialisasi ini mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM dengan  Desa dan  tokoh masyarakat. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM. “Ketentuannya maksimal pada 2 Februari 2023 semua UPK ex PNPM, harus menjadi BUMDesma,” tuturnya.

Dijelaskan juga BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma

Pemandu Musyawarah Wakil Ketua  BPD(Rudi bastian) menyepakati :


Menyetujui transformasi UPK ke Bumdesma

Utusan ke MAD tingkat kecamatan nantinya 

1. Firman

,2.Alamsah,

3 muhammadiyah,

4 Hawayan,

5.Susilawati

Sesi terakhir  penandatanganan Berita Acara sosialisasi dan pengesahan

Untuk proses berikutnya adalah BKAD akan mengundang perwakilan  setiap Desa untuk musyawarah di tingkat kecamatan dalam rangka pendirian Bumdesma.


Effendi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved