-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 21, 2022

Kembali, Sat Narkoba kerjasama BPOM Palopo amankan 1250 Butir obat daftar G hasil pengembangan wanita HSD

Kembali, Sat Narkoba kerjasama BPOM Palopo amankan 1250 Butir obat daftar G hasil pengembangan wanita HSD

METRO ONLINE PALOPO – Satuan Narkoba Polres Palopo beberapa waktu lalu telah melakukan pengungkapan sekaligus mengamankan seorang wanita beinisial HSD (21) yang telah menerima paket berisikan obat daftar G merek THD (trexesypenidyl) sebanyak 5 botol yang terdiri 1000 biji per botol dengan jumlah  5.000 butir.

Tidak sampai disitu, SatuanNarkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres palopo AKP Gunawan kemudian melakukan pengembangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui HSD (21) akan menerima paket lagi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022.

Bersama BPOM, Satuan Narkoba Polres Palopo membawa tersangka ke INE dan diketahui terdapat pengiriman barang untuk tersangka  sebanyak 2 dos. Setelah diperiksa ternyata paket berisikan 1.250 obat daftar G merek tramadol HCL dan selanjutnya  tersangka dan BB berupa Obat terlarang dan Handphon merk Iphone warna Biru Navy diamankan ke Polres Palopo guna tindak lanjut.

Melalui Kapolres Palopo AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman SH,. SIK., MT yang langsung melakukan Koferensi Pers menyatakan bahwa "Telah dilaukan penangkapan terhadap wanita berinisialkan HSD (21), yang awalnya diamankan dikarenakan telah melakukan peredaran 5000 butir obat daftar G jenis trihexyphenidyl (THD)” ungkapnya

“Atas kerjasama Satuan Narkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo, hasil pengembangan didapatkan paket sebanyak 2 dos berisikan 1.250 obat daftar G merek tramadol HCL dari pengiriman di jasa INE” ujarnya

“Jadi jumlah obat daftar G merek tramadol HCL yang kami amankan sebanyak 6.250 butir” tambahnya

“Karena perbuatannya, terduga pelaku dijera pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dijerat hukuman paling lama 20 Tahun lamanya" tutupnya


Editor. : Muh Sain


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved