-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Juni 16, 2022

Anggaran Milyaran Namun Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Warga Binaan Kelas IIB Enrekang Tidak Layak

Anggaran Milyaran Namun Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Warga Binaan Kelas IIB Enrekang Tidak Layak

METRO ONLINE, ENREKANG - Rumor masalah konsumsi yang disajikan dan pelayanan kesehatan dari tenaga medis di Rutan kelas II B Enrekang bagi narapidana masih terindikasi kurang layak. 

Beragam dari banyaknya keluhan narapidana tentang makanan disajikan monoton sayur kangkung, tahu dan tempe serta gizi  kurang seimbang, apalagi soal bersih paket menu ransum disajikan kurang diperhatikan porsinya yang terbatas dan tidak sesuai kebutuhan narapidana. 

Untuk memastikan situasi dalam rutan seperti dapur dan klinik,  Wartawan atas nama Mas diantar oleh ibu Dar petugas Rutan yang mana sebelumnya telah diizinkan KA rutan kelas II B Enrekang Anton H. Susanto diruang kerjanya. 

Masuk area di klinik sederhana lewat pagar bergembok dijaga petugas, di klinik tampak pasien liver yang lemah sedang dirawat. "Ini pasien binaan lagi kena liver," Kata perawat. 

Terlihat sarana kesehatan kurang memadai sehingga tidak memberikan bagi kenyamanan pasien yang lagi di rawat di tempat tersebut. 

Lalu menuju ke dapur tempat tenaga masak terdapat laki laki sebanyak 4 orang dari warga binaan tak memiliki keahlian tata boga. 

"Tenaga masak kami ada 6 orang, 4 orang warga binaan (laki laki) dan 2 orang pegawai rutan," Ujar staf Rutan ibu Dar (16/6/2022). 

Dari KA Rutan IIB Enrekang Anton H. Susanto menjelaskan bahwa, pengelolaan pelayanan dasar dalam komplek rutan disesuaikan pagu anggaran tersedia. Dari anggaran tersebut diatur supaya memenuhi sampai cukup setahun. 

"Kalo anggarannya milyaran tapi itu kan kami atur supaya mencukupi baik untuk konsumsi 150 warga binaan serta layanan kesehatan," Katanya. 

Tak ingin menjadi momok keprihatinan setelah anggaran Negara untuk pemenuhan konsumsi dan layanan kesehatan di rutan klas II B Enrekang, dikatakan Anton soal konsumsi berupa makan 3 kali setiap hari bentuk ransum. 

Kebutuhan beras per hari sekitar 1 karung sampai 1,5 karung (karung 25 Kg) tidaklah sedikit. Kadang nasinya pembagian dilebihkan supaya kenyang. 

"Jadi untuk anggaran konsumsi warga binaan rutan klas II B Enrekang ini milyaran rupiah," Urainya. 

Juga pelayanan kesehatan poliklinik Rutan dengan obat obatan generik yang disediakan terbilang minim dan jauh dari jam pelayanan optimal tak luput dibantah ka rutan Anton H. Susanto. 

"Bagi warga binaan dengan tenaga perawat sebanyak 2 orang, jam kerja sampai jam 3.00 Wita dan siap dipanggil dimalam hari jika dibutuhkan menangani medis," Tuturnya. 

UU  12/1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 salah satu nya mengatur tentang hak-hak narapidana yaitu Hak Pelayanan Kesehatan dan konsumsi di Lapas dan Rutan kewajiban memberi pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. 

KA Rutan Anton H.Susanto menepis masalah pelayanan kesehatan dan konsumsi masih kurang memadai dan belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

Juga disanggah soal pelayanan kesehatan dan konsumsi di Lapas masih belum efektif, dari sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan, frekuensi kunjungan tenaga medis tak rutin. 

"Kami telah melakukan sesuai SOP atas pelayanan kesehatan dan pemberian konsumsi warga binaan", Ucapnya. 


Penulis: Mas

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved