METRO ONLINE, TORUT - Hervin bersama masyarakat Lembang Buntu Tallunglipu melaporkan Mikael Pongsibidang ke Polres Toraja Utara lantaran memenangkan pemilihan kepala lembang (Pilkalem) antar waktu pada bulan April dengan menggunakan dokumen Palsu.
Mikael Pongsibidang di duga melakukan pelanggaran pemalsuan dengan memasukkan berkas saat melakukan pendaftaran yang dimana Tahun Lahir mulai dari ijzah SD, SMP sampai tingkat SMK telah di ubah tahun lahir dari 1996 di ubah menjadi Tahun 1994.
Setelah masyarakat mengetahuinya bahwa Mikael memenangkan pilkalem antar waktu, masyarakat langsung bertindak tegas untuk menulusuri dan mencari bukti-bukti yang dimana telah di duga memalsukan ijazah dan akhirnya masyarakat mendapatkan berkas data kepala lembang terpilih telah mengubah tahun lahirnya di ijazah secara manual.
Asarias Tulak,SH selaku Pengacara Hervin saat di temui di polres Toraja Utara mengatakan bahwa, kedatangannya ke Polres Torut terkait laporan polisi atas dugaan penggunaan dokumen yang isinya di palsukan yang di atur dalam undang undang pasal 263 KUHP ayat 1dan 2 dan pasal 266 KUHP.
"Maksud dan tujuan di gunakannya ijazah palsu untuk memperoleh agar dia bisa lolos menjadi kepala lembang karena ada syarat apabila dia menggunakan data yang sah atau yang seharusnya maka dia tidak memenuhi syarat karena di ijazah Tahun 1996 di rubah menjadi tahun 1994 sehingga isi dokumen tersebut di rubah maka di anggap itu palsu adanya", Ujarnya. Kamis (12/05/2022).
Dalam hal ini, pihak pelapor akan berkoordinasi dengan intansi terkait seperti dinas pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berharap kasus ini di usut tuntas serta di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Facri mengatakan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan mengawal kasus ini yang dimana adalah pemalsuan dokumen yang terdapat di pasal 263 dan 266 KUHP", Terangnya. (asri)
Editor: Muh. Sain