-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, April 06, 2022

Polres Parepare bersama Instansi Terkait Lakukan Vaksinasi di Dermaga Pelabuhan Nusantara

Polres Parepare bersama Instansi Terkait Lakukan Vaksinasi di Dermaga Pelabuhan Nusantara

METRO ONLINE, PAREPARE – Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan masih dipadati penumpang di momen puasa, tim Vaksinator Polres Parepare melakukan pemeriksaan secara ketat dokumen perjalanan calon penumpang yang akan berangkat maupun penumpang yang datang dari Kalimantan. 

Para Penumpang Sejak di Pintu masuk terminal penumpang sudah menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan oleh tim kesehatan Sidokkes Polres Parepare bersama dinas kesehatan pelabuhan dan pelindo. 

Para Penumpang yang akan berangkat ke sejumlah daerah di wilayah pulau Kalimantan ini diharuskan menggunakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan antigen serta pcr jika baru menjalani vaksin pertama dan kedua. 

Namun umumnya Calon Penumpang di Pelabuhan Parepare ingin melaksanakan puasa bersama keluarga di kalimantan dan sudah menjalani vaksinasi lengkap Minimal Vaksin Kedua. 

Aktivitas Penumpang di Pelabuhan Parepare mengalami peningkatan sejak dibebaskannya penumpang khususnya pengguna transportasi laut dari tes bebas covid berupa swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin booster. 

Berdasarkan peraturan Kementerian perhubungan yang merujuk pada surat edaran Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). 

"Jika penumpang belum melakukan vaksinasi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR atau bisa langsung vaksin di lokasi yang sudah kita siapkan di kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare, " Ujar Kasubsipenmas IPDA Azwar Mustakim. 

Menurut Azwar bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga bisa langsung berangkat. Jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 . 

"Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi", Jelasnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved