-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Maret 18, 2022

Satuan Pamong praja tertibkan pedagang kaki Lima agar tidak berjualan Ditrotoar

Satuan Pamong praja tertibkan pedagang kaki Lima agar tidak berjualan Ditrotoar

METRO ONLINE  KARIMUN--Sinergitas kegiatan aktipitas seharian demi tugas mulia petugas satpol PP gabungan dari dinas pekerjaan umum, pegawai camat setempat dan pihak lingkungan hidup melakukan Razia penertiban jalan trotoal ,Hal ini di sampaikan kepala satpol PP.Drs Tejara.m.si.di ruang kerjanya yang terletak di  jalan taman bunga kelurahan balai kota,kecamatan balai Kepri pada Rabu(16/03/2022)

Kepala satuan pamog praja(Satpol-PP) Tejara mengatakan bahwa melihat keadaan kota sekarang sangat pesat perkembangannya ,Banyak sekali kita jumpai  pemilik ruko yang menjualkan barang dagangannya sampai di lokasi tototual jalan,dan banyak kita jumpai seperti longkang/ Drenase yang sudah di tutup dan di cor sendiri oleh pemilik toko.ini yang membuat kami agak mengalami kesulitan untuk menertipkannya,

Kalau di tanya pada pemilik usaha katanya sudah ada izin jadi bagai mana lagi anggota satpol pp senantiasa patroli pengawasan di jalan perkotaan dan penertipan pedagang kaki lima  yang menempati lokasi lintasan pejalan kaki ujar tejaria . 

Yansem,S.IP. kepala lapangan yang turun bersama rombongan saat media kami konfirmasi,ia menyampaikan banyak sekali di jumpai seperti,;pedagang pedagang yang sengaja menumpuk kan barangnya di trotoal ini kan jelas sudah melanggar aturan yang mana kita ketahui trotoal itu gunanya untuk perjalan kaki bukan untuk tempat jualan.

Disini kami tidak bosan bosannya untuk menegakkan Perda daerah terutama pada warga yang tidak mengerti tentang kepentingan umum jadi wajib di tegur,kalau tak di tegur dan tidak di atur barang dagangannya seperti matrial bangunan ini bisa menumpuk di sepanjang jalan trotoal ini.

Bagi pedagang minyak bensin / pom mini yang di jumpai  kami berikan himbawan agar tidak berjualan di atas trotoal,kalau berjualan jangan sembarangan letak apalagi di perlintasan orang pejalan kaki,jelaslah marah pemerintah kita dan jadilah warga yang baik dan tepat guna lokasi kios dan jangan di pakai milik umum .

Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami selaku petugas penertiban pedagang itu lah yang menjadi harapan dari  pimpinan satpol PP. Tutup Yansem.


(  Jogi purba )

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved