-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Maret 24, 2022

Kerap Jadi Pemicu Terjadinya Tindak Pidana, Polsek Telluwanua Lakukan Operasi Miras Jelang Bulan Ramadhan

Kerap Jadi Pemicu Terjadinya Tindak Pidana, Polsek Telluwanua Lakukan Operasi Miras Jelang Bulan Ramadhan

METRO ONLINE,PALOPO -- Kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian juga gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya, jajaran Polsek Telluwanua Polres Palopo yang dipimpin Kanit Samapta Ipda Malik lakukan operasi minuman keras (miras) jenis ballo. 

Menurut Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Palopo AKBP Muh. Yusuf SH., SIK., MT secara lisan dalam menjamin Keamanan Palopo jelang Bulan Ramadhan. 

Pada saat pelaksanaan Anev Kamtibmas Rutin Polres Palopo dan jajaran, Kapolres Palopo menyampaikan "Agar Polres palopo dan jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat( PEKAT), menjelang bulan Ramadhan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Palopo". 

Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa 22 Maret 2022, di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo. 

"Operasi miras ini sasarannya terlebih ke penyedia atau penjual ballo, yang beroperasi di wilayah Kelurahan Maroangin dan Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua," tutur Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono. 

Disebutkan oleh AKP Edi Sulistiono dalam operasi itu, mendatangi sejumlah warung yang sebelumnya diketahui biasanya menyediakan miras, guna memberikan edukasi dan pembinaan, bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut. 

" Anggota kita mendatangi sejumlah warung yang dulunya diketahui biasa menyediakan miras. Kepada pemilik warung itu kita berikan edukasi dan pembinaan, menyampaikan bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut, jika dikomsumsi secara berlebihan dapat membuat mabuk, dan kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian," terang AKP Edi Sulistiono. 

"Dari warung ibu RO alias mama Y (40) di Salupao Kelurahan Maroangin hanya ditemukan 5 liter miras jenis ballo. Sementara di warung Ibu RI di Kelurahan Jaya, tidak ditemukan lagi adanya miras jenis ballo, karena yang bersangkutan sudah tidak menjual lagi sejak pohon penghasil ballo tidak lagi memproduksi," tambahnya. 

Dari pantuan dilapangan miras jenis ballo yang ditemukan oleh personel Polsek Telluwanua di bawah pimpinan Kanit Samapta Ipda Malik kemudian diamankan di Polsek Telluwanua Polres Palopo untuk dimusnahkan.


Syarif Nassa

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved